Kamis, 5 Maret 2026

Pileg 2024

KPU Gorontalo Minta Caleg Masukkan Surat Pemberhentian Paling Lambat 3 Oktober 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengintruksikan kepada seluruh Bacaleg segera memasukkan surat keputusan pemberhentian.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto KPU Gorontalo Minta Caleg Masukkan Surat Pemberhentian Paling Lambat 3 Oktober 2023
Tribunnews
Ilustrasi - Caleg DCS wajib menyerahkan surat keputusan pemberhentian paling lambat 3 Oktober 2023 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengintruksikan kepada seluruh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera memasukkan surat keputusan pemberhentian.

Dengan diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) pada 23 September kemarin, KPU Gorontalo tengah melakukan pencermatan daftar calon tetap (DCT) sampai tanggal 3 Oktober 2023.

Namun, sebelum masuk pada tahapan penetapan DCT, DCS DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota segera memasukkan keputusan pemberhentian.

Keputusan ini berdasar pada DCS yang masih berstatus sebagai aparat negara.

"Aparat yang dimaksud diantaranya, Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," ungkap Risan saat ditemui TribunGorontalo.com, di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (27/9/2023).

IMG-20230927-WA0024

Baca juga: La Ode Haimudin Sebut Kehadiran Investor Tidak Adil bagi Rakyat Penambang

Posisi lain yang diharapkan segera memasukkan pemberhentian adalah direksi komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa," tambahnya.

Posisi-posisi disebutkan atas wajib menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, yakni 3 Oktober 2023.

Disisi lain, KPU segera melakukan koordinasi dengan Pemda setempat dalam hal keputusan pemberhentian calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang posisinya masuk kategori sebelumnya. 

Apabila pada masa pencermatan rancangan DCT, DCS mengalami kendala dalam surat keputusan pemberhentian, maka DCS dapat membuat surat keterangan dengan dibubuhi oleh tanda tangan dan bermaterai kuat.

"Masalah itu bisa saja DSC terkendala pada pihak yang menertibkan surat pemberhentian," ungkapnya.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved