Minggu, 22 Maret 2026

Arti Paluwala-Makuta, Budaya Gorontalo yang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia

Barangkali Puluwala dan Makuta sudah tidak asing untuk warga Gorontalo, apalagi untuk yang sudah menikah. 

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Arti Paluwala-Makuta, Budaya Gorontalo yang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia
istimewa
Seorang pria menggunakan Paluwala atau Makuta. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Paluwala atau Makuta jadi satu dari lima budaya Gorontalo yang baru saja dimasukan sebagai Warisan Budaya tak Benda (WBtB) Indonesia per 2023 ini. 

Barangkali Puluwala dan Makuta sudah tidak asing untuk warga Gorontalo, apalagi untuk yang sudah menikah. 

Sebab, ini merupakan pakaian adat yang biasanya digunakan pengantin pria pada prosesi adat pernikahan di Gorontalo.

Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Budaya Gorontalo Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ini Daftarnya

Dalam pernikahan adat Gorontalo, mempelai pria mengenakan Paluwala, sedangkan mempelai wanita mengenakan Bili'u.

Paluwala terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

  1. Topi Paluwala: Topi ini terbuat dari kain tenun dengan motif khas Gorontalo.
  2. Pakaian: Pakaian ini terbuat dari kain tenun dengan motif khas Gorontalo.
  3. Kancing: Kancing ini terbuat dari emas atau perak.
  4. Cincin: Cincin ini terbuat dari emas atau perak.

Warna

Ungu: keanggunan, kesetiaan, dan kewibawaan

Merah: keberanian dan tanggungjawab

Kuning: kemuliaan dan kejujuran

Hijau: kesuburan, kesejahteraan, dan kerukunan

Dikutip dari sejumlah sumber, Paluwala memiliki makna filosofis yang mendalam. Secara vertikal, Paluwala melambangkan kesetiaan dan kehormatan mempelai pria kepada Allah SWT.

Secara horizontal, Paluwala melambangkan kesetiaan dan kehormatan mempelai pria kepada istri dan keluarganya.

Adapun 5 WBtB tersebut yakni wolimomo, paluwala/makuta, molunggelo, tidi lo bituo, dan mandi safar atinggola.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi penetapan WBtB ini telah melalui berbagai tahap kurasi. 

Tahap-tahap itu meliputi pembahasan oleh tenaga ahli budaya, proses pengusulan ke Kemendikbud Ristek, serta tahapan verifikasi oleh tim tersebut. 

Lalu ada tahapan perbaikan dokumen hasil verifikasi hingga akhirnya bisa mencapai tahap sidang penetapan yang berlangsung pada 28 Agustus hingga 2 September di Jakarta.

“Kami sangat bersyukur dengan ditetapkannya 5 usulan warisan budaya tak benda Provinsi Gorontalo ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo Rusli Nusi, Senin (4/9/2023).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved