Data Pribadi Bocor

Data Kependudukan Warga Huangobotu Gorontalo Bocor, NIK dan Nama Lengkap Tersebar

Dugaan sementara, data dari nyaris seluruh warga Huangobotu itu diunggah ke internet tanpa izin. Data tersebut diunggah ke sebuah situs web khusus ber

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ilustrasi KTP sebagai dokumen pribadi warga negara Indonesia. FOTO: Wawan Akuba 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Data kependudukan warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, bocor di internet.

Dugaan sementara, data dari nyaris seluruh warga Huangobotu itu diunggah ke internet tanpa izin. Data tersebut diunggah ke sebuah situs web khusus berbagi dokumen dengan nama "Huang Obo Tu".

Data yang diunggah terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap serta jenis kelamin.

Data tersebut diunggah dalam format tabel dan dapat diakses oleh siapa saja yang memiliki akses ke situs web tersebut.

Baca juga: Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan Warga Gorontalo di Belakang Sekolahan

Penyebaran data kependudukan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Kelurahan Gorontalo.

Mereka khawatir data tersebut dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan atau pencurian identitas.

Apalagi jika merujuk pada aturan, penyebaran data kependudukan merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 77 A ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan data kependudukan orang lain tanpa persetujuan pemilik dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, penyebaran data kependudukan juga dapat melanggar aturan lain, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012).

Baca juga: Penambang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Tambang Suwawa-Gorontalo

Serta berpotensi melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Permenkominfo 5/2020).

UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

PP 82/2012 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Permenkominfo 5/2020 mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan data pribadi penggunanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Seorang Polwan Gorontalo Dipecat Karena Langgar Kode Etik

Klarifikasi Dukcapil Kota Gorontalo

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo telah menghapus data pribadi warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, yang tak sengaja terupload di internet.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved