Senin, 9 Maret 2026

Universitas Negari Gorontalo

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Senang Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Utama Kelulusan

Muthahhar Asqalani Datau, mahasiswa Fakultas Hukum UNG mengungkapkan kesenangannya terkait skripsi yang sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan maha

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Senang Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Utama Kelulusan
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Suasana mahasiswa UNG saat sedang menjalani perkuliahan di kampusnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mahasiswa Universitas Negari Gorontalo (UNG) mengaku senang dengan adanya rencana penerapan skripsi tak lagi jadi syarat utama kelulusan. 

Muthahhar Asqalani Datau, mahasiswa Fakultas Hukum UNG mengungkapkan kesenangannya terkait skripsi yang sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan mahasiswa S1. 

"Saya sebagai mahasiswa yang masih dalam tahap menuju proses akhir, merasa cukup senang dengan berita ini," jelasnya kepada TribunGorontalo.com, melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (2/9/2023).

Ia pun turut merespon apa yang menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa akhir tersebut.

Hal ini, bagi Muthahhar, bisa dikatakan sebagai petaka ataupun keberuntungan bagi mahasiswa yang menjalankannya.

Katanya, di kalangan mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir studi, skripsi merupakan momok yang menakutkan.

"Ini bisa dikatakan cukup berbangga hati bagi mahasiswa yang masih tahap menuju mahasiswa akhir dan setuju akan hal itu," imbuhnya.

Namun begitu, penerapan tersebut harus perlu dipertimbangkan oleh pihak kampus itu sendiri.

"Saya siap dengan adanya pemikiran dan pertimbangan terkait penerapan regulasi yang berjalan ini," tandasnya.

UNG Siap Terapkan Merdeka Belajar Episode ke-26

Rektor UNG Eduart Wolok menyatakan, akan mengikuti penerapan metode Merdeka Belajar episode ke-26.

Hal ini dikatakan Eduart, saat menggelar konfrensi pers yang bersamaan dengan memperingati Disnatalis UNG ke - 26 di gedung rektorat, Jumat (1/9/2023) pagi hari.

Kata Eduart, Merdeka Belajar episode ke-26 itu merupakan proses lanjutan dari episode 2, tentang pendidikan tinggi yang dirumuskan dan diluncurkan pada 2020.

Artinya, proses transisi Merdeka Belajar dari episode 2 ke 26 itu selama dua tahun dan prosesnya tak bisa dihindari.

"Kalau ditanya apakah UNG siap dengan hal itu, insyaallah UNG jauh lebih siap," ujarnya.

Sebab, kata Eduart, hal-hal yang dirumuskan dan dijalankan oleh UNG sejak 2019 itu senafas dengan penerapan metode Merdeka Belajar episode 26 tersebut.

Secara tidak langsung, penerapan sistem metode Merdeka Belajar tersebut telah dijalankan oleh UNG sebelum dirumuskan.

"UNG sejak 2019 dengan menerapkan visi terkait pengembangan kapasitas Teluk Tomini sudah berjalan seperti yang dimaksud. Dan ini tentu akan membuat UNG lebih siap terkait hal ini," jelasnya.

Namun begitu, pihak UNG sendiri masih perlu menyamakan mindset. Agar, pelaksanaan program tersebut bisa berjalan dengan baik.

Mengutip dari kemdikbud.go.id, bahwa Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. 

Episode Merdeka Belajar kali ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Merdeka Belajar episode Ke-26 itu dapat memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi dinilai bersifat kaku dan rinci. Sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. 

Contohnya, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satuan kredit semester (sks).

Mendikbudristek Nadiem Makarim pun turut mencontohkan terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian.

“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” kata Nadiem.

 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved