Rabu, 4 Maret 2026

Korupsi Hibah Air Minum

Dugaan Kasus Korupsi Hibah Air Minum di PDAM Bone Bolango Terungkap, Eks Direktur Jadi Tersangka

Korupsi disebut terjadi dalam program Hibah Air Minum yang diiplementasikan untuk sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dugaan Kasus Korupsi Hibah Air Minum di PDAM Bone Bolango Terungkap, Eks Direktur Jadi Tersangka
TribunGorontalo.com
Eks Dirut PDAM Bone Bolango, Yusar Laya diduga korupsi Rp 24.3 miliar dana penyambungan air bersih untuk warga. FOTO: Agung Panto 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sampai juga pada kesimpulan bahwa memang ada dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perumda/PDAM) Bone Bolango. 

Korupsi disebut terjadi dalam program Hibah Air Minum yang diiplementasikan untuk sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kini, eks Direktur PDAM Bone Bolango, Yusar Laya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Kejati Gorontalo merilis kasus penetapan tersangka terhadap Yusar Laya di kantornya pada Jumat (1/8/2023). 

Yusar menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Muhammad Djafar, ditetapkan tersangka sesuai surat bernomor B1748/P5/FD.1/09/2023.

Kata Dadang, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yusar, dan berdasarkan informasi-informasi itu, penetapan tersangka dilakukan. 

"Atas nama Yusar Laya pada hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahan,” tegas Dadang.

Kronologi Tindak Korupsi

Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, dugaan korupsi ini dilakukan Yusar Laya dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebetulnya, tujuan program ini diberikan kepada warga sehingga dapat menikmati air bersih yang layak dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.

Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Dana hibah Pemerintah Pusat akan dicairkan kepada kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.

Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.

Dalam program ini, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR MBR. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved