Musim Kemarau
3 Strategi Pemprov Gorontalo Andai Petani Gagal Panen saat Musim Kemarau
Meskipun petani Gorontalo tidak mengeluhkan gagal panen akibat musim kemarau ini
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/08092022_musim-kemarau-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Meskipun petani Gorontalo tidak mengeluhkan gagal panen akibat musim kemarau ini, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sudah menyiapkan strategi.
Sejumlah upaya telah dilaksanakan Dinas Pertanian agar petani tidak merasa rugi apabila terjadi gagal panen.
Muljady Mario, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo mengatakan, salah satu upaya dilakukan dinas pertanian, yakni mengeluarkan program asuransi bagi petani.
"Petani ini hanya membayar Rp 36 ribu per hektar," ujar Muljady kepada TribunGorontalo.com, Selasa (29/8/2023).
Kata Muljady, sebenarnya harga premi untuk asuransi ini Rp 180 ribu. Namun, pemerintah menyubsidi Rp 144 ribu. Petani hanya membayar sisanya Rp 36 ribu.
Jadi semisal petani gagal panen, maka petani tersebut mendapat jaminan penggantian dana sebesar Rp 6 juta.
"Dia membayar Rp 36 ribu itu dia dapat jaminan kalau tanamannya mati akibat kekeringan itu dia mendapat penggantian Rp 6 juta," lanjutnya.
Namun, hal tersebut hanya diperuntukkan untuk petani padi.
Baca juga: Rumah Politisi di Gorontalo Digeledah KPK untuk Penyelidikan Kasus Korupsi
Petani jagung tetap pada harga preminya, yaitu Rp 100 ribu dan jika gagal panen, maka dapat dana penggantian Rp 6 juta.
"Petani jagung tidak dapat subsidi dari pemerintah," kata Muljady.
Kedua, upaya yang dilakukan Dinas Pertanian untuk menanggulangi bencana gagal panen adalah mendirikan embung dan perpompaan.
Meskipun jumlah embung dan perpompaan di Provinsi Gorontalo belum banyak, namun pemerintah tetap mengoptimalisasi embung dan perpompaan yang sudah ada.
"Meskipun di lapangan belum banyak, namun kita mengoptimalkan dulu apa yang ada," lanjutnya.
Dan upaya Dinas Pertanian yang ketiga dalam menanggulangi kerugian gagal panen oleh petani adalah program penggantian benih.
"Kami juga memiliki program bagi petani yang gagal panen yaitu penggantian benih," imbuhnya.
Namun, penggantian benih tersebut harus melalui berita acara.
"Harus ada berita acara dari petugas kami di lapangan lalu kita usulkan untuk dapat penggantian benih," ujarnya. (*)