DPRD Provinsi Gorontalo
BREAKING NEWS Plafon Anggaran APBD 2024 Provinsi Gorontalo Diproyeksi 1,8 Triliun
Rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian kebijakan umum Anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara APBD Provin
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah Provinsi Gorontalo memproyeksikan plafon sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 mencapai Rp 1,8 triliun
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian kebijakan umum Anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara APBD Provinsi Gorontalo 2024 pada Senin 21 Agusus 2023
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan pendapatan daerah masih merupakan pilihan utama dalam mendukung program dan kegiatan umum pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo,
Katanya, pendapatan daerah perhitungannya tidak terlepas dari asumsi-asumsi yang ditetapkan pada saat penyusunan penyelesaian dan target pendapatan daerah di antaranya, terkait kondisi dan perkembangan ekonomi makro secara nasional, kegiatan viskal nasional
Lanjutnya, yang turut mempengaruhi pemerintah ke depan dalam hal ini pendapatan daerah di antaranya, alokasi dana transfer ke daerah, potensi yang dimiliki realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PAD yang telah melalui Undang-undang Republik Indonesia tahun 2022 .
Dalam KUA PPAS APBD 2024, Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 1.83 tiliun. Pendapatan daerah tersebut difokuskan pada pajak daerah yang mengalami kenaikan 1.68 persen atau Rp 7.21 Miliar dari APBD 2023 sebesarRp 429.98 miliar menjadi Rp 437.11 Miliar pada 2024.
Selain itu, terdapat penyesuaian penganggaran pendapatan daerah yang semula dianggarkan pada komponen lain-lain PAD, berdasarkan undang-undang antara pemerintah pusat dan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah mulai tahun 2024 dianggarkan pada komponen retribusi daerah
Untuk mendapatkan dana transfer ke Daerah yaitu dana alokasi umum dan dana alokasi khusus masih diasumsikan berdasarkan alokasi tahun 2023, di mana sampai saat ini, kita masih menunggu terbitnya peraturan Presiden yang mengatur tentang alokasi dana transfer daerah tahun 2024.
Belanja Daerah, Berdasarkan rapat Kemendagri Nomo 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan polri terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Belanja daerah diarahkan pada proporsi belanja untuk memihak kepentingan publik disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan, dalam penggunaannya belanja daerah harus tetap mengedepankan efesiensi revitas dan pertimbangan sesuai dengan prioritas yang diharapkan dapat memberikan dukungan kepada program-program strategis daerah.
Kebijakan anggaran belanja daerah tahun 2024 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional,efisien dan efektif . kebijakan penyusunan belanja daerah Provinsi gorontalo, didasarkan pendekatan Moneypoly program untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efesiensi dan alokasi anggaran dan kinerja.
Sedangkan belanja daerah pada KUA PPAS APB 2024, diproyeksikan sebesar Rp 1,87 triliun atau naik sebesar Rp 21 miliar atau 1.14 persen dibandingkan APBD Provinsi Gorontalo 2023 sebesar Rp 1,85 triliun.
Kebijakan utamanya ialah terkait persiapan pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan tugas utama penjabat gubernur yang telah diatur dalam peraturan menteri republik Indonesia nomor 41 tahun 2020 dan amanat Presiden Republik Indonesia tentang tugas dan kewenangan penjabat gubernur yakni membangun komunikasi intensif dan koordinasi yang baik untuk mengefektifkan pemerintahan daerah dan mensukseskan Pilkada serta berpedoman pada nawacita menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan pengisian jabatan bila memang harus segera diisi, menetapkan perda bila memang harus segera di tetapkan, serta menegakkan netralitas ASN, TNI Polri dalam Pilkada.
Pembiayaan Daerah, adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar pribadi dan atau pengeluarannya yang akan diterima kembali. baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya.yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimasukkan untuk menutup devisit . Pembiayaan devisit biasanya dibiayai untuk memanfaatkan surklus disebut dengan pembiayaan-pembiayaan.
Pembiayaan pada KUA dan PPAS APBD tahun 2024 dianggarkan pada penerimaan pembiayaan untuk perkiraan penggunaan silpa 2023. APBD 2024 sebesar Rp. 52.087 Miliar dan pada pengeluaran pembiayaan untuk pembiayaan pokok pinjaman PEN 2021 sebesar Rp 16,9 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-DPRD-Provinsi-Gorontal-6677.jpg)