Pileg 2024

Begini Tahapan yang Dilalui Caleg Gorontalo sebelum Masuk Daftar Calon Tetap Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Sabtu malam, (19/8/2023).

TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Kantor KPU Kota Gorontalo di Aula KPU Kota Gorontalo, Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Sabtu malam, (19/8/2023).

Bagi caleg yang lolos masih akan mengikuti beberapa tahapan lagi sebelum diputuskan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sofya Abdullah, Plt KPU Kota Gorontalo mengatakan setelah ditetapkan DCS, maka sekarang adalah tahapan pengumuman.

Pengumuman ini berlangsung selama lima hari dari Sabtu hingga Rabu, 19 sampai 23 Agustus 2023.

Ini dapat diakses masyarakat melalui media sosial maupun website KPU.

"Pengumumannya lewat media sosial dan media elektronik," ujar Sofya.

Baca juga: KPU Kota Gorontalo Umumkan 371 Caleg yang Masuk Daftar Calon Sementara

Setelah dari pengumuman, ada tahapan tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat adalah masa di mana masyarakat bisa memberikan tanggapan kepada caleg yang lolos dari DCS.

Tanggapan dari masyarakat ini dinilai sangat penting, bisa berupa hal-hal yang baik, sebaliknya mengenai caleg.

"Bisa hal-hal yang baik atau pun yang menyangkut kredibilitas dari 371 orang ini," jelasnya.

Jika tanggapan masyarakat tidak ada selama waktu yang ditentukan, maka pihak KPU akan melakukan cross-check kembali dengan partai politik.

"Kalaupun ada tanggapan masyarakat dan bisa diklarifikasi oleh partai politiknya, dia bisa terus hingga ke Daftar Caleg Tetap (DCT)," imbuhnya.

Tahapan klarifikasi tersebut akan berlangsung dari tanggal 29 sampai 31 Agustus 2023.

Tidak sampai disitu saja, masih ada tahapan pencermatan terhadap partai politik. Lalu penetapan DCS menjadi DCT. Tahapan penetapan DCT ini akan dilangsungkan pada Minggu, 3 September 2023. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved