Pemkot Gorontalo

Pedagang Lama Jadi Prioritas Tempati Gedung Baru Pasar Sentral Gorontalo

Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Gorontalo Faniear Doda, mengungkapkan relokasi pedagang di gedung baru Pasar Sentral Gorontalo

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Potret gedung baru Pasar Sentral Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Gorontalo Faniear Doda, mengungkapkan relokasi pedagang di gedung baru Pasar Sentral Gorontalo diprioritaskan untuk para pedagang lama.

Setelah semua pedangang lama menempati ruang dagang masing-masing, barulah pemerintah akan memberikan kesempatan pedagang baru.

"Jadi, untuk relokasi ini kami utamakan dulu pedagang lama. Kalau masih ada ruang dagang yang tersisa, maka pedagang baru diperbolehkan masuk," kata Fanier kepada TribunGorontalo.com melalui panggilan telepon, Senin (21/8/2023).

Dia pun membeberkan persyaratan bagi siapa saja yang ingin menempati gedung baru Pasar Sentral Gorontalo.

Pedagang disebut cukup membawa Berita Acara Serah Terima (BASP), surat pernyataan menempati, Surat Izin Perdagangan (SIP) dan KTP.

"Untuk persyaratan itu diperuntukkan bagi seluruh pedagang. Mau pedagang lama maupun baru," jelas Faniear.

Bagi pedagang baru, kata Faniear, persyaratannya ditambah surat permohonan terlebih dahulu.

Baca juga: 401 Pedagang Sudah Relokasi di Gedung Baru Pasar Sentral Gorontalo

Faniear juga menjelaskan, bahwa lapak gedung baru Pasar Sentral Gorontalo itu tidak diperjualbelikan.

Hal ini untuk mengantisipasi percaloan di Pasar Sentral Gorontalo, atau pun menghindari jual beli lapak ke para pedagang baru.

"Lapaknya ini tidak dijual," jelas Faniear.

Para pedagang di Pasar Sentral Kota Gorontalo bakal dikenai biaya retribusi harian dan bulanan.

"Kalau pembayarannya nanti akan dikenakan pada retribusi. Ada yang harian dan ada yang bulanan," ucapnya.

Untuk biaya pembayarannya, Disperdagin belum menentukan jumlah setiap lapak atau kios.

Disperdagin masih menunggu peraturan daerah (perda) baru untuk menetapkan harga per kios maupun lapak.

"Untuk retribusinya, kami masih menunggu Perda terbaru. Dan ini kami belum tetapkan," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved