DPRD Provinsi Gorontalo
BREAKING NEWS DPRD Gorontalo Persoalkan Status Erman Katili di Parpol usai Lolos Seleksi Bawaslu
Erman Katili dinyatakan lolos tiga besar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
Sebelumnya, Ketua Timsel Ramli Mahmud akan menindaklanjut segala temuan tim seleksi Bawaslu.
Dalam pedoman Bawaslu memang menyatakan penyelenggara tidak bisa bagian dari partai politik, paling tidak harus non-aktif lima tahun terakhir.
"Harus ada surat pengunduran diri dari partai politik jika ingin masuk penyelenggara," ujar Ramli kepada TribunGorontalo.com, Selasa (1/8/2023).
Timsel pun bakal rapat koordinasi dan klarifikasi. Hasil dari rapat, berita acara terbit sesuai temuan Timsel.
Hasil temuan menjadi bahan rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti pada fit and proper test.
"Kita kirimkan rekomendasi ke Bawaslu RI, sebab tahapan itu sudah selesai. Karena, kita berjalan sesuai pedoman dan tahapan," ungkap Ramli. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.