Pileg 2024
2 Cara Mudah Beri Sanggahan terhadap Caleg yang Masuk Daftar Calon Sementara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menyampaikan tata cara bagaimana masyarakat dalam melakukan sanggahan terhadap DCS.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORNTALO.COM, Bone Bolango - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menyampaikan tata cara masyarakat dalam melakukan sanggahan terhadap Calon Legislatif (Caleg) yang masuk Daftar Calon Sementara.
Cara pertama, menurut Komisioner KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu, sanggahan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Bone Bolango di Jalan Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Masyarakat diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian mengisi tanggapan yang ditujukan ke KPU Bone Bolango.
Apabila masyarakat tak punya waktu datang ke kantor KPU bisa menempuh cara kedua, yakni sanggahan melalui sistem online. Kunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/
Adapun proses sanggahan dimulai sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
“Hingga hari ini untuk yang melakukan proses sanggah belum ada. Hanya ada yang berkomentar ingin menyanggah tapi baru secara lisan,” ungkap Sutenty kepada TribunGorontalo.com di Kantor KPU Bone Bolango, Senin (21/8/2023).
Sanggahan itu nantinya akan diverifikasi kembali, apakah ada sanggahan diterima atau tidak.
Sebelumnya, KPU Bone Bolango telah menetapkan sebanyak 300 bacaleg masuk dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024.
Sedikitnya 47 caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tak memperbaiki dokumen persyaratan sesuai ketentuan berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.