KPU Provinsi Gorontalo

KPU Gorontalo Akan Umumkan DCS Sementara dalam Sepekan, Catat Tanggalnya

Hendrik Imran, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, menjelaskan bahwa proses pengumuman DCS akan dilakukan melalui media cetak dan elektronik.

|
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPU Gorontalo Akan Umumkan DCS Sementara dalam Sepekan, Catat Tanggalnya
istimewa
Suasana di KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) setelah menyerahkan berita acara kepada Partai Politik (Parpol) yang terlibat.

Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Agustus.

Hendrik Imran, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, menjelaskan bahwa proses pengumuman DCS akan dilakukan melalui media cetak dan elektronik.

Katanya, media cetak yang memiliki kemampuan untuk mencetak dan menyampaikan informasi menjadi platform utama pengumuman.

Dia menambahkan bahwa dalam periode tanggal 19-28 Agustus 2023, masyarakat diberi kesempatan untuk membaca dan meninjau daftar calon sementara ini.

Diharapkan masyarakat memberikan tanggapan terhadap dokumen atau calon yang akan diumumkan.

Hendrik mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan tanggapan terkait DCS yang telah ditetapkan.

Dia mengajak masyarakat untuk melihat calon dan memberikan tanggapan, termasuk komplain terhadap persyaratan dokumen yang diperlukan untuk calon yang akan diumumkan dalam periode pengumuman tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan, mereka dapat menggunakan formulir yang tersedia dalam aplikasi Info Pemilu.

Seluruh berkas tanggapan dapat disampaikan langsung kepada KPU dan akan direkap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah KPU merekap tanggapan dari masyarakat, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi kepada Parpol terkait sanggahan tersebut.

Parpol kemudian akan melakukan klarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.

Hendrik menjelaskan bahwa jika Parpol tidak memberikan klarifikasi yang memadai, KPU akan menilai bahwa calon tersebut tidak memenuhi syarat untuk DCS.

"Jika Parpol tidak melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan maka KPU akan melihat hal itu benar dan calon tersebut akan kita ,nyatakan tidak memenuhi  syarat," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved