Sabtu, 7 Maret 2026

KPU Provinsi Gorontalo

BREAKING NEWS KPU Provinsi Gorontalo Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Caleg ke Parpol

KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan berita acara Nomor : 450/PL.01.4-BA/75/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caalon

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS KPU Provinsi Gorontalo Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Caleg ke Parpol
TRIBUNGORONTALO/RISMANTAHARUDIN
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlyanto Koem menyerahkan berita Acara ke Golkar Gorontalo.   

TRIBUNGORONTALO.COM - KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara ke partai politik pada Jumat (18/08/2023).

Kegiatan ini dihadiri pimpinan parpol dan pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo

KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan berita acara Nomor : 450/PL.01.4-BA/75/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caalon pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara.

Hendrik Imran Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Gorontalo mengatakan, sesuai tahapan yang dilangsungkan KPU Provinsi Gorontalo melakukan penetapan daftar calon sementara pada 18 Agustus

"Kami sudah mengundang parpol melakukan koordinasi penyerahan berita acara sekaligus keputusan lampirannya yang kami sudah sampaikan juga melalui aplikasi silon,"tuturnya

Kata Hendrik, setelah KPU melakukan verifikasi administrasi dan juga pencermatan, maka hari ini ialah penetapan untuk diumumkan daftar calon sementara.

Idris Usuli Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menambahkan, Bawaslu selama ini terus melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu.

Kata Idris pengawasan yang dilakukan Bawaslu termasuk mencermati, pemasukan berkas bakal calon sementara.

KPU Provinsi Gorontalo telah menetapkan bacalon sementara, dan tentunya hal ini akan dibahas lagi bersama Ketua KPU terkait nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Ini adalah tugas bawaslu dalam melihat potensi permasalahan yang ada di dalamnya,"tuturnya

Lanjut Idris, pihaknya tidak bisa memaksa bagi parpol yang tidak puas terkait dengan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU. 

"Jika tidak puas dengan apa yang dikeluarkan KPU, maka silahkan mengajukan sengketa di Bawaslu Provinsi Gorontalo maupun Kabupaten Kota.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved