PNS

Gaji ASN 2024 Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK

Usulan Jokowi ini pun disambut tepuk tangan oleh peserta sidang. Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.

Editor: Aldi Ponge
dok. Agus Suparto
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR, DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). 

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK 2023 diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selengkapnya berikut daftarnya:

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.

Sumber : Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved