PEMPROV GORONTALO
Gedung PTUN Provinsi Gorontalo Mulai Dibangun, Pj Gubernur Ismail Pakaya Targetkan 4 Bulan Rampung
Aspirasi ini diungkapkan oleh Penjabat Gubernur, Ismail Pakaya, saat hadir dalam acara penanaman batu pertama yang berlangsung di Jl. Sultan Amai, Kel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/15082023_Penjagub-Ismail-Pakaya-melakukan-peletakan-batu-pertama.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Proyek pembangunan gedung kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Gorontalo diupayakan untuk selesai dalam jangka waktu empat bulan ke depan.
Aspirasi ini diungkapkan oleh Penjabat Gubernur, Ismail Pakaya, saat hadir dalam acara penanaman batu pertama yang berlangsung di Jl. Sultan Amai, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada hari Selasa (15/08/2023).
"Saya hanya ingin menekankan satu hal kepada kontraktor. Kita memiliki waktu empat bulan, mulai dari September, Oktober, November, hingga Desember. Gedung ini akan berdiri dengan dua lantai," ungkap Ismail.
Dia menambahkan bahwa proyek pembangunan gedung PTUN akan berjalan secara paralel dengan proyek-proyek lainnya yang berada di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Ismail mengingatkan kontraktor untuk berfokus pada pekerjaan di lapangan.
"Kami mendapat laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum bahwa beberapa pekerjaan kami mungkin akan kehilangan waktu jika tidak segera dimulai. Terutama mengingat Desember merupakan bulan yang sibuk. Karenanya, saya meminta kepada Bapak (Kontraktor) untuk memenuhi permintaan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan TUN. Kami ingin kualitas konstruksi yang baik, dan semuanya harus selesai dalam waktu empat bulan," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PTUN Provinsi Gorontalo, Sutiyono, menginformasikan bahwa dana yang dialokasikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Perencanaan mencapai total Rp30.547.298.000.
Dana ini akan dibagi menjadi dua bagian, di mana 50 persen akan digunakan pada tahun 2023, dan sisanya akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2024.
"Pada tahun ini, kami hanya dapat menggunakan separuh dari anggaran yang tersedia, sesuai rencana, dengan progres pekerjaan yang mencakup tahap struktur bangunan hingga akhir tahun 2023. Sisanya, yakni 50 persen, akan dijalankan pada tahun anggaran 2024," paparnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menghibahkan lahan seluas 4.856 meter persegi untuk proyek ini.
Proses pemberian hibah ini sudah dimulai oleh Ketua Pengadilan TUN Makassar setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2016 dan Surat Keputusan dari Ketua MA RI. Proses ini kemudian dilanjutkan oleh Ketua PTUN yang saat ini menjabat. ADVERTORIAL (*)