Masyarakat Gorontalo Kini Bisa Adukan Polisi Melalui WhatsApp Yanduan

Pengaduan tersebut dapat melalui WhatsApp ke nomor pengaduan Yanduan (operator) 0812 1010 6700.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - WhatsApp Yanduan melayani aduan masyarakat dari segala bentuk tindakan polisi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO, Gorontalo - Masyarakat Gorontalo kini mudah mengadukan pelanggaran polisi.

Pengaduan tersebut dapat melalui WhatsApp ke nomor pengaduan Yanduan (operator) 0812 1010 6700.

WhatsApp Yanduan sendiri dinilai akan menjadi sarana yang efektif dan efisien dalam mengatasi aduan.

Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Pol Ferdiansyah menjelaskan, aplikasi WhatsApp Yanduan telah resmi dilaunching oleh Div Propam Mabes Polri.

“WA Yanduan juga mudah ditelusuri dan dimonitor secara real time, serta dimonitor dan diawasi langsung oleh Kadiv Propam, Kapolda, hingga Kapolres,” ujar Ferdiansyah.

Baca juga: Polisi Larang Pengiriman Batu Hitam ke Luar Gorontalo

Aplikasi chatting itu juga menjadi pilihan, karena Whatsapp adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat indonesia.

“Perkembangan pengaduan masyarakat dapat termonitor, sejauh mana penangananya, serta dapat diketahui perilaku pendumas dan operator dalam berkomunikasi di WA Yanduan,” tambahnya.

WhatsApp Yanduan sendiri telah dijamin keamanannya, karena telah memiliki sistem keamanan IT berbasis internasional.

“Mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya,” tutup Kabid Propam. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved