Update Kasus Ferdy Sambo
Respon Keluarga Brigadir J atas Bebasnya Bharada E dari Penjara
Kamarudin menjelaskan bahwa keluarga telah memaafkan Bharada E, eks ajudan pribadi Ferdy Sambo, yang telah menyesali perbuatannya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Respon keluarga Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, terhadap pembebasan Richard Eliezer alias Bharada E dari penjara setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga tersebut, Kamarudin Simanjuntak.
Kamarudin menjelaskan bahwa keluarga telah memaafkan Bharada E, eks ajudan pribadi Ferdy Sambo, yang telah menyesali perbuatannya.
"Keluarga memang sudah mengampuni Richard Eliezer," ujar Kamarudin dalam pernyataannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2023).
Selain itu, keluarga Brigadir J juga merasa bahwa Richard telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Richard mengakui bahwa ia tergoda oleh uang sebesar Rp 1 miliar dan jabatan yang dijanjikan oleh Sambo.
Namun, Richard kini telah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Jadi, Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena ingin memiliki uang sebesar Rp 1 miliar dan jabatan tertentu, tetapi kemudian dia merasa menyesal atas tindakannya," katanya.
"Kami meminta agar Richard Eliezer dihukum kurang dari lima tahun, namun hakim dengan bijaksana menjatuhkan hukuman satu setengah tahun."
Pembebasan Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang juga dikenal sebagai Bharada E, yang sebelumnya menjadi terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dibebaskan dari penjara.
Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, mengkonfirmasi bahwa Richard telah mendapat pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus.
"Benar, sejak tanggal 4 Agustus lalu, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Rika saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (8/8/2023).
Rika juga menjelaskan bahwa status Richard Eliezer kini telah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
Vonis 1,5 Tahun
Dalam pengadilan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Bharada E
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Tipikor
Richard Eliezer
Kamarudin Simanjuntak
Joel Tanos Cucu Pengusaha Manado Tewas Ditikam Usai Pergoki Pacar Pesta Miras |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Gorontalo Pengganti Irjen Pol Eko Wahyu |
![]() |
---|
Profil Sugondo Makmur, Guru Bahasa Inggris yang Kini Jadi Sekda Kabupaten Gorontalo |
![]() |
---|
7 Jam di Kantor Kejati Gorontalo, Marten Taha Dicecar 30 Pertanyaan Soal Pencairan Dana Perjadin |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Agustus 2025: Bertahan di Angka Rp2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.