Update Kasus Ferdy Sambo

Respon Keluarga Brigadir J atas Bebasnya Bharada E dari Penjara

Kamarudin menjelaskan bahwa keluarga telah memaafkan Bharada E, eks ajudan pribadi Ferdy Sambo, yang telah menyesali perbuatannya.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Bharada E dibebaskan sejak awal Agustus 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Respon keluarga Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, terhadap pembebasan Richard Eliezer alias Bharada E dari penjara setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga tersebut, Kamarudin Simanjuntak.

Kamarudin menjelaskan bahwa keluarga telah memaafkan Bharada E, eks ajudan pribadi Ferdy Sambo, yang telah menyesali perbuatannya.

"Keluarga memang sudah mengampuni Richard Eliezer," ujar Kamarudin dalam pernyataannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2023).

Selain itu, keluarga Brigadir J juga merasa bahwa Richard telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Richard mengakui bahwa ia tergoda oleh uang sebesar Rp 1 miliar dan jabatan yang dijanjikan oleh Sambo.

Namun, Richard kini telah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi, Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena ingin memiliki uang sebesar Rp 1 miliar dan jabatan tertentu, tetapi kemudian dia merasa menyesal atas tindakannya," katanya.

"Kami meminta agar Richard Eliezer dihukum kurang dari lima tahun, namun hakim dengan bijaksana menjatuhkan hukuman satu setengah tahun."

Pembebasan Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang juga dikenal sebagai Bharada E, yang sebelumnya menjadi terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dibebaskan dari penjara.

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, mengkonfirmasi bahwa Richard telah mendapat pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus.

"Benar, sejak tanggal 4 Agustus lalu, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Rika saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (8/8/2023).

Rika juga menjelaskan bahwa status Richard Eliezer kini telah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

Vonis 1,5 Tahun

Dalam pengadilan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved