Seleksi Komisioner Bawaslu
Kader Parpol Lolos 6 Besar Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Gorontalo, Kok Bisa?
Tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja merilis enam besar calon anggota Komisioner Bawaslu kabupaten/kota.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja merilis enam besar calon anggota Komisioner Bawaslu kabupaten/kota.
Keenam calon itu dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara. Mereka selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan.
Hasil tes enam calon anggota Bawaslu itu diumumkan pada Senin (31/7/2023) malam, sesuai Nomor: 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023.
Nama-nama itu diantaranya, Yidhistira Rachmatika Saleh, Erman Katili, Vicran Iskandar Putra, Herlina Antu, Sukrin Saleh Thaib dan A Muhammad Yusuf Aulia Arifuddin.
Namun, nama Erman Katili menjadi sorotan. Pasalnya, Erman merupakan kader partai politik (parpol) dari Partai Keadilan dan Persatuan.
Erman diketahui Sekretaris Umum Dewan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) Gorontalo.
Baca juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo Ingin KPU Segera Adakan Pertemuan Bahas Bacaleg Curi Start
Tanggapan Timsel Bawaslu Gorontalo
Ketua Timsel Bawaslu Gorontalo, Ramli Mahmud mengatakan, pada prinsipnya calon-calon sudah memasuki enam besar itu sudah memenuhi tahapan wawancara dan kesehatan, tinggal nilai akumulatif untuk perangkingan.
Enam calon itu sudah dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke fit and proper test.
Bawaslu mencari tiga orang calon Komisioner Bawaslu kabupaten kota.
Di pedoman itu menegaskan untuk menjadi penyelenggara tidak bisa bagian dari partai politik, jika pernah menjadi anggota partai paling tidak harus non-aktif lima tahun terakhir.
"Harus ada surat pengunduran diri dari partai politik jika ingin masuk penyelenggara," ujarnya.
Hanya saja Timsel memiliki aduan masyarakat. Dan untuk aduan masyarakat batas sampai 14 juni 2023.
Akan tetapi, apapun aduan masyarakat bakal diklarifikasi ke calon-calon memasuki enam besar tersebut.
Kebanyakan di Provinsi Gorontalo, nanti sudah selesai penetapan baru masuk aduan masyarakat dan itu terjadi hampir di semua provinsi.
Kata Ramli, seandainya aduan masyarakat itu masuk saat waktu dibukanya tahapan pengaduan masyarakat, dia memastikan segera ditindaklanjuti oleh timsel.
Ramli mengatakan, kasus tersebut sudah lumrah di beberapa daerah lainnya.
Hanya saja ruang aduan masyarakat itu tidak lagi terbuka, karena tahapan itu sudah selesai.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka timsel akan rapat koordinasi dan klarifikasi. Hasil dari rapat, berita acara terbit sesuai temuan Timsel.
Itu menjadi bahan rekomendasi kepada Bawaslu RI dan tembusan ke Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti pada fit and proper test.
"Kita kirimkan rekomendasi ke Bawaslu RI, sebab tahapan itu sudah selesai, karena kita berjalan sesuai ledoman dan tahapan jelasnya," tandas Ramli. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.