Kamis, 2 April 2026

Razia Hunting Kota Gorontalo Tetap Berjalan meski Operasi Patuh Otanaha telah Berakhir

Operasi Patuh Otanaha telah selesai dilaksanakan. Meski begitu, razia hunting disebut tetap berjalan.

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Razia Hunting Kota Gorontalo Tetap Berjalan meski Operasi Patuh Otanaha telah Berakhir
TribunGorontalo.com
Personel Polisi Gorontalo bersama kendaraan hasil razia 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Operasi Patuh Otanaha telah selesai dilaksanakan. Meski begitu, razia hunting disebut tetap berjalan.

Razia hunting adalah razia para pengendara oleh polisi lalu lintas (Polantas) dengan cara berkeliling mengamati para pengendara motor di jalanan.

AKP Supomo, Kasatlantas Polres Gorontalo Kota mengatakan, sudah ada perbedaan sistem razia pada saat ini.

"Dahulu kita sistemnya berkumpul di satu tempat, lalu kita lakukan kegiatan di situ, sekarang kita sudah jalan," ujar Kasatlantas kepada TribunGorontalo.com.

Polantas akan mengecek pelanggaran secara kasat mata, seperti tidak menggunakan kaca spion ataupun tidak menggunakan helm.

Baca juga: Kasatlantas Polresta Gorontalo Kota Tegaskan Semua Polantas Berhak Periksa Kendaraan Bermotor

"Sekarang kita melihat pengendara yang kasat mata. Salah satunya tidak menggunakan helm, tidak memakai kaca spion, tidak menggunakan pelat nomor, atau yang menggunakan knalpot racing," jelasnya.

Sistem Operasi Patuh Otanaha pada tahun-tahun sebelumnya, kata Supomo, biasanya berkumpul di suatu tempat untuk melakukan pemeriksaan. Namun, sekarang sistem hunting.

Kata Supomo, jika si pengendara menggunakan helm, namun motornya menggunakan knalpot racing, tetap akan ditindak langsung (tilang).

Kegiatan razia secara hunting tidak hanya saat Operasi Patuh Otanaha, hingga sekarang pun tetap dilakukan.

Jika kedapatan masyarakat yang melakukan pelanggaran, kemungkinan akan mendapat teguran atau pengeluaran surat tilang.

"Kalau tidak menggunakan helm, kita suruh pakai helm dulu. Kalau kaca spionnya tidak dipasang, kita suruh pasang dulu, nanti kalau sudah berulang kali kita tegur baru kita kasih surat penilangan," ungkapnya.

Adapun sanksi yang akan diterima oleh si pelanggar berupa denda Rp 250 ribu.

"Kalau surat tilang sudah kita kasih, si pengendara wajib membayar denda sebesar Rp 250 ribu, namun jika tidak sanggup membayar maka kurungan minimal satu bulan penjara," tutur Kasatlantas.

Polantas Polresta Gorontalo Kota menggunakan satu mobil milik  dan juga dua kenderaan bermotor untuk berkeliling menyusuri Kota Gorontalo.

"Pengendara yang didapati kita periksa, langsung tindakan. Motornya kita bawa menggunakan mobil tersebut," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved