Warga Gorontalo Diminta tak Percaya Oknum Mengatasnamakan Bea Cukai untuk Buka Blokir IMEI iPhone
Biasanya disebut ex-internasional (ex-inter). Ponsel ini cenderung murah ketimbang iPhone yang dijual secara resmi.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Ponsel merek iPhone digemari warga Gorontalo, namun ada masalah selanjutnya.
Pengguna ponsel tersebut dikeluhkan pengguna akibat tidak mendapatkan sinyal operator telepon.
IPhone yang kerap kehilangan signal ternyata barang bekas yang didapatkan dari luar negeri.
Biasanya disebut ex-internasional (ex-inter). Ponsel ini cenderung murah ketimbang iPhone yang dijual secara resmi.
Hasna seorang warga Gorontalo mengaku sempat membeli ponsel merek iPhone jenis itu sejak 2019.
Ia memilih itu dengan harga Rp 7 jutaan. Hanya saja kendala dari ponsel tersebut sering mengalami hilang signal.
Katanya, ia lalu mendatangi toko tempat ia membeli iPhone tersebut.
"Karyawan di toko HP itu bilang harus membayar Rp 350 ribu untuk perbaikan signal, setelah diperbaiki signal hilang lagi. Karena merasa rugi setiap di perbaiki pasti hilang signal lagi, maka saya tidak perbaiki lagi, " tuturnya. (26/7/2023)
Sementara itu, salah satu penjual yang enggan disebutkan namanya, mengaku menggunakan jasa pihak lain untuk membuka blokir IMEI.
Kata Pemilik Toko yang menjual iPhone ex-internasional, jika membeli iPhone di tempatnya, jika kemudian IMEI tiba-tiba terblokir, pengguna hanya membayar Rp. 200 ribu pertiga bulan aktif begitu seterusnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bea Cukai Gorontalo Helmi Latif menjelaskan, saat ini hanya ada tiga lembaga yang memiliki wewenang mendaftarkan pengaktifan IMEI iPhone yang terblokir.
Tiga lembaga itu yakni Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian.
Jika ponsel itu didaftarkan di Bea Cukai, maka akan terdaftar secara permanen, jika ada iming-iming menggunakan orang dalam dan hanya membayar sejumlah uang kemudian dalam waktu tiga bulan terblokir kembali, dipastikan itu bukan dari Bea Cukai.
Helmi Latif juga menegaskan, perihal pengaktifan IMEI semata-mata bukan ranahnya Bea cukai.
Pihaknya katanya hanya membantu mendaftarkan barang dari luar negeri, terutama hanphone.
Helmi mengimbau agar tidak ada masyarakat Gorontalo yang mempercayai jasa pengaktifan IMEI yang mengatasnamakan Bea Cukai.
"Saya berani pastikan di Bea Cukai Gorontalo tidak ada yang seperti ini. Lebih aman belilah handphone dari toko resmi yang memiliki lisensi," tandas dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/IPHONE.jpg)