Rupa-rupa Kreativitas Polisi Gorontalo Tangani Knalpot Sitaan Operasi

Ratusan knalpot bersuara bising atau knalpot brong disulap jadi berbagai bentuk bernilai seni. Knalpot ini tak cuma disita dari kendaraan roda dua,

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Knalpot yang dimodifikasi jadi berbagai bentuk oleh Polisi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO, Gorontalo -- Berbagai macam ide dilakukan oleh kepolisian Gorontalo menyiasati sampah knapot sitaan Operasi Otanaha 2023. 

Ratusan knalpot bersuara bising atau knalpot brong disulap jadi berbagai bentuk bernilai seni. 

Knalpot ini tak cuma disita dari kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat. 

Sejumlah karya seni para personel polisi itu dipajang di ruang publik. 

Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat akan larangan knalpot brong tersebut. 

Tugu Knalpot

25/7/2023_tugu knalpot_001
Tugu knalpot karya Satlantas Polresta Gorontalo Kota.

Puluhan knalpot dibentuk semacam kubah. Tingginya sekitar 4 meter. Kreativitas ini dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Gorontalo.

Sebanyak 59 knalpot (brong/racing) dikumpulkan lalu disulap jadi menara setinggi 4 meter.

Kini, masyarakat bisa menyaksikan menara knalpot itu di simpang 4 kantor Satlantas Polresta Gorontalo Kota.

Simpang 4 ini mempertemukan Jl Nani Wartabone, Jl Sultan Hasanuddin, Jl Jalaludin Tantu, dan Jl Pangeran Kalengkongan.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo menjelaskan, 59 knalpot ini adalah sitaan dari pengguna sepeda motor dan mobil.

“59 knalpot Brong ini masing masing sepeda motor 39 buah dan mobil 20 buah yang berhasil disita pada Operasi patuh Otarana 2023,” kata Supomo melalui laporan tertulis dikutip TribunGorontalo.com, Senin (24/7/2023).

Menurut Supomo, menara knalpot sitaan ini tidak hanya bisa dilihat dari sisi kreativitas.

Melainkan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat. Jika dimusnahkan, maka hanya beberapa warga saja yang menyaksikan.

Jika dipajang di ruang publik, maka siapapun yang melewati lokasi itu, akan tahu bahwa knalpot jenis itu dilarang digunakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved