Sabtu, 7 Maret 2026

DPRD Provinsi Gorontalo

BK DPRD Surati Polres Gorontalo Utara Pasca Tetapkan Seorang Aleg Jadi Tersangka Kasus Perjudian

Surat itu dilayangkan setelah Polres Gorut menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai tersangka perjudian. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BK DPRD Surati Polres Gorontalo Utara Pasca Tetapkan Seorang Aleg Jadi Tersangka Kasus Perjudian
TribunGorontalo.com
Seorang aleg DPRD Provinsi Gorontalo terjerat kasus perjudian sabung ayam. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo surati Polres Gorontalo Utara (Gorut). 

Surat itu dilayangkan setelah Polres Gorut menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai tersangka perjudian. 

Menurut Ketua BK Nasir Madjid, pihaknya akan meminta penjelasan dari Polres Gorut terkait masalah tersebut. Sebab, sejauh ini kasus perjudian itu masih belum jelas. 

Pihaknya pun menurut Nasir, akan meminta keterangan dari aleg tersebut terkait persoalan perjudian yang menjeratnya. 

"Sebab segala informasi harus terang benderang," ujar Nasir.

Juru Bicara BK DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Djakani mengatakan, pihaknya telah merapatkan persoalan tersebut. 

Rapat berlangsung alot kata dia. Terlebih, BK hingga saat ini belum menerima surat dari Polres Gorut. 

“Sampai hari ini kami tidak menerima pemberitahuan. Seharusnya Polres menyampaikan ke DPRD provinsi bahwa ada salah satu anggota bermasalah," imbuh dia.

DPRD Provinsi Gorontalo telah berkonsultasi dengan MKD DPR RI yang merumuskan peraturan MD3, termasuk konsultasi ke Kompolnas RI.

Hasil konsultasi itu, lanjut Arifin, bahwa setiap anggota DPRD di seluruh Indonesia jika ada persoalan, baik di tingkat kepolisian, maupun kejaksaan harusnya ada koordinasi dengan DPR.

Hal itu sebagai bentuk menghargai masing-masing tugas pokok setiap lembaga.

"Harusnya polres yang menyurat ke DPRD atau ke BK. Hanya saja karena surat itu sampai hari ini tidak muncul, maka BK akan melayangkan surat untuk meminta klarifikasi," jelasnya.

Jika menelisik Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pada Pasal 245 ayat (1) mengatur anggota DPR tak bisa dipanggil untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait kasus pidana tanpa seizin Presiden yang mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Namun, pada ayat (2) dijelaskan, aturan pada ayat (1) tak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan pidana, menjadi tersangka kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, serta menjadi tersangka pidana khusus.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved