Kekerasaan Saat Interogasi
Sahrudin Trauma Psikis, Diduga Gara-gara Kekerasan saat Interogasi oleh Oknum Polisi Gorontalo
Hal ini diungkapkan istri korban, Hadija Panto saat dimintai keterangan di rumah sakit (RS) Dunda, Limboto, Gorontalo, Senin (10/7/2023).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1072023_Sahrudin-Mootalu-terbaring-lemas-di-RS.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sahrudin Mootalu disebut mengalami trauma psikis pasca diduga mengalami kekerasan fisik oleh oknum polisi Gorontalo Utara (Gorut).
Hal ini diungkapkan istri korban, Hadija Panto saat dimintai keterangan di rumah sakit (RS) Dunda, Limboto, Gorontalo, Senin (10/7/2023).
Kata Hadija, pasca dirujuk dari RS Zainal Umar Sidiki, Gorut, suaminya sering ketakutan dengan orang-orang yang ingin menjenguknya.
"So jaga tako dia ini ati (dia mulai ketakutan), biasa kalau ada yang mau jenguk, suami saya takut," kata Hadija.
Baca juga: Ingat! Polisi Dilarang Melakukan Kekerasan Saat Interogasi Tersangka Kejahatan, ini Aturannya
Hadija juga mengaku bahwa suaminya tersebut menunjukkan ketakutannya saat malam hari.
"Kalau malam hari, suami saya sering lihat-lihat sekitar, masih ketakutan," imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan penasehat hukum korban, Nurmawi Mukmin.
Ia mengakui kliennya tersebut saat ini mengalami traumatik dan sering mengeluh sakit di bagian dada.
Menurut Nurmawi, kliennya tersebut dirujuk ke RS Bunda karena ada beberapa keluhan yang dideritanya.
"Akan ada pemeriksaan ct scan kepada korban ini," jelas Nurmawi.
Nurmawi menjelaskan kronologi dugaan kekerasan yang dialami kliennya tersebut.
Saat dimintai keterangan, korban katanya diajak ke ruangan Reskrim.
Baca juga: Oknum Polisi Gorontalo Utara Diduga Gunakan Kekerasan Saat Interogasi Tersangka, Korban Masuk RS
"Korban ini diajak ke ruang reskrim, di situ dia dimintai keterangan, terkait kasus sabung ayam," ujarnya.
Pada kesempatan itulah, diduga korban mengalami kekerasan oleh oknum polisi.
Korban kepada Nurmawi bahkan mengaku sampai ditodongkan pistol di bagian paha.
Tak hanya itu, bahkan korban juga disuruh push-up dan dipukul berkali-kali.
"Kalau jatuh saat push-up, si korban dipukul dengan ikat pinggang ataupun rotan, yang pasti di situ ada banyak anggota, tetapi ada dua orang yang menganiaya beliau, itu yang menurut keterangan korban," pungkasnya.
Jika terbukti melakukan kekerasan, oknum polisi ini bisa saja dijerat dengan pelanggaran kode etik.
Sebab, kekerasan oleh anggota Polri dilarang dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;” bunyi pasal tersebut.
Masih pada pasal yang sama, pada Ayat 1 huruf g ditegaskan lagi: Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
Saat dikonfirmasi terkait dugaan kekerasan itu, Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesman Katili membantah.
Ditemui TribunGorontalo.com di Polres Gorut, Lesman mengungkapkan, jika korban dibantarkan setelah mengeluhkan sakit.
Namun ia menegaskan, jika sakit yang dialami itu pure alasan penyakit, bukan karena seperti yang dituduhkan oleh keluarga korban.
“(Korban) masuk ke RS itu bukan karena dipukul (oknum polisi). Karena penyakit,” tegas Lesman.
Ia mengungkapkan hal itu, bukan karena membela anggota. Kata dia, jika memang anggotanya bersalah, maka bisa diproses sesuai prosedur.
Namun sebagai wakil kepala otoritas di polres itu, ia mengakui jika sejauh yang ia ketahui, korban Sahrudin masuk RS karena penyakit.
“Kita profesional dalam melakukan pemeriksaan,” kata Lesman.
Pihaknya mempersilahkan Propam Polda Gorontalo menelusuri kasus itu. Ia membuka diri untuk pembuktian kasus tersebut.
“Kita korporatif, kok” tegas Lesman.
Sebelumnya, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Gorontalo Utara (Gorut) diduga melakukan kekerasan saat proses interogasi.
Korbannya adalah Sahrudin Mootalu, pria paruh baya yang ditetapkan sebagai tersangka praktik judi sabung ayam di wilayah itu.
Karena tak terima dengan perlakuan itu, istri Sahrudin bernama Hadija Panto melapor ke SPKT Polda Gorontalo Jumat malam (7/7/2023).
Hadija menceritakan kepada TribunGorontalo.com bagaimana suaminya diperlakukan oleh oknum polisi Polres Gorut tersebut.
Sebetulnya kata Hadija, dirinya tak tahu jika suaminya itu mengalami penganiayaan saat diinterogasi polisi.
Ia hanya tahu suaminya kini dirujuk ke rumah sakit (RS) gara-gara mengalami keluhan medis.
Lalu kepada Hadija, Sahrudin mengaku disuruh melakukan push-up sewaktu dirinya diinterogasi polisi.
"Dia (oknum polisi) tutup muka (Sahrudin), ditonjok dengan pelungku (kepalan tangan) di dada banyak kali, baru itu dicambuk lagi," ungkap dia.(*)