Kekerasaan Saat Interogasi

Soal Dugaan Kekerasan saat Interogasi, Kapolres Gorontalo Utara: Ada tsk yang Mengeluh Sakit

Meski tidak menjawab secara gamblang, namun ia mengakui jika ada seorang tersangka yang sedang diperiksa, mengeluhkan sakit. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Tribrata
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan,S.I.K (bertopi) Sidak ke Polsek Jajaran Polres Gorut. 

Dalam bertugas, polisi memang ditekankan untuk melakukannya dengan cara humanis.

Setiap anggota Polri dilarang melakukan kekerasan saat melakukan interogasi tersangka. 

Hal itu jelas ditegaskan dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa anggota Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.

“Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan” (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved