Kekerasaan Saat Interogasi
Ingat! Polisi Dilarang Melakukan Kekerasan Saat Interogasi Tersangka Kejahatan, ini Aturannya
Hal itu jelas ditegaskan dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manus
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
Dugaan Kekerasaan saat Interogasi oleh Oknum Polisi Gorontalo Utara
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Gorontalo Utara (Gorut) diduga melakukan kekerasan saat proses interogasi.
Korbannya adalah Sahrudin Mootalu, pria paruh baya yang ditetapkan sebagai tersangka praktik judi sabung ayam di wilayah itu.
Karena tak terima dengan perlakuan itu, istri Sahrudin bernama Hadija Panto melapor ke SPKT Polda Gorontalo Jumat malam (7/7/2023).
Hadija menceritakan kepada TribunGorontalo.com bagaimana suaminya diperlakukan oleh oknum polisi Polres Gorut tersebut.
Sebetulnya kata Hadija, dirinya tak tahu jika suaminya itu mengalami penganiayaan saat diinterogasi polisi.
Ia hanya tahu suaminya kini dirujuk ke rumah sakit (RS) gara-gara mengalami keluhan medis.
Lalu kepada Hadija, Sahrudin mengaku disuruh melakukan push-up sewaktu dirinya diinterogasi polisi.
"Dia (oknum polisi) tutup muka (Sahrudin), ditonjok dengan pelungku (kepalan tangan) di dada banyak kali, baru itu dicambuk lagi," ungkap dia.
Pria yang kerap disapa Papa Anjas itu pun jatuh tersungkur.
Tak berhenti sampai di situ, Sahrudin disuruh push-up kembali.
"Dorang (oknum polisi) bilang 'so itu mengaku'," jelas istri Sahrudin.
Akibatnya, kaki dan paha Sahrudin memar, dan bagian dadanya terasa sakit apabila disentuh.
"Jangankan disentuh, mau minum air saja tidak boleh banyak," ujarnya.
Demi memastikan organ dalam tubuh suaminya tak cidera, Hadija meminta dokter melakukan rontgen. Juga menjalani Ultrasonografi (USG).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.