Sekda Roni Sampir Pastikan Tak Ada Izin Peredaran Miras di Kabupaten Gorontalo
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir memastikan kepada semua pihak bahwa tak ada lagi izin peredaran miras.
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir memastikan kepada semua pihak bahwa tak ada lagi izin peredaran miras.
Roni menyampaikan bahwa pemda Kabupaten Gorontalo berkomitmen memberantas miras hingga ke pelosok.
"Apalagi ini dalam rangka menghadapi pemilu, insha Allah dengan razia-razia miras, maka kriminalitas di Kabupaten Gorontalo terus turun," kata Sekda Roni dalam sambutannya pada pemusnahan barang bukti inkrah di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, Jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Mohammad Iqbal mengungkapkan, miras di Gorontalo banyak dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
Tak mengherankan, kata dia, jika pelaku kriminal didominasi oleh anak-anak, terutama kasus kekerasan seksual.
"50 persen perkara yang terjadi di Kabupaten Gorontalo ini adalah pelakunya anak-anak," ujar Mohammad Iqbal.
Kalau di Sumatera kata dia, pelaku begal berkisar antara 13-15 tahun. Namun, Iqbal mengaku bingung karena di Gorontalo justru anak-anak sudah berani berbuat tak senonoh.
"Alhamdulillah di sini tidak ada pelaku begal di bawah umur, tetapi yang melakukan kejahatan di bawah umur ini kebanyakan pelecehan seksual," akunya.
Menurutnya, penyebab utama anak-anak berbuat demikian karena di bawah pengaruh miras.
Kepala Kejari itu pun meminta dukungan kepala daerah Kabupaten Gorontalo, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama.
"Di sini harapan saya tidak lepas dari tugas kita, dan juga tugas pemerintah daerah untuk memberikan pendidikan secara dini kepada anak-anak," jelas dia.
Baca juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Inkrah berupa Senpi Rakitan hingga Narkotika
Mohammad Iqbal berharap, pemda Kabupaten Gorontalo lebih selektif dan mengawasi perijinan miras.
"Kalau bisa, pak sekda, saya pribadi, jangan ada lagi yang namanya di sini ada izin miras. karena seratus persen kekerasan anak itu terjadi dikarenakan miras," tandas Iqbal.
Kejari Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkrah) mulai pukul 09.30 hingga 11.00 Wita.
75 persen perkara di Kejari Kabupaten Gorontalo bersumber dari kepolisian Polres dan Polda Gorontalo. Sementara 25 persen lainnya bersumber dari BPOM. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.