Ponpes Al Zaytun
Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Panji-Gumilang-ternyata-tak-pernah-pulang-ke-rumah-megahnya-Kota-Depok.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Panji Gumilang sempat diperiksa Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip Tribunnews.com, Senin (3/7/2023).
Kata Djuhandhani, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli.
Selanjutnya, mereka akan melengkapi bukti-bukti untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli, dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandhani.
Panji Gumilang sebelumnya dicerca sekitar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Materi pertanyaan itu dimulai dari sejarah Al Zaytun hingga beberapa video yang diunggah.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah," ungkap Djuhandani, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.
Panji Gumilang dinilai telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Pernyataan Panji Gumilang juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata. (*)