Dokumen Calon DPRD Provinsi Disorot Bawaslu Gorontalo, dari Data Ganda hingga Eks Napi tak Jujur

Hasil Hasil Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Serentak Tahun 2024 diumumkan

Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ahmad Abdullah anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. 

B. Terdapat catatan hasil pengawasan terkait dengan Bakal Calon yang berstatus masih sebagai kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang belum melampirkan surat pengunduran diri/dokumen pendukung sesuai ketentuan PKPU

C. Terdapat catatan hasil pengawasan adanya perbedaan nama pada fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang di inputkan Bakal Calon di Silon

D. Terdapat catatan hasil pengawasan adanya ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon

E. Terdapat catatan hasil pengawasan adanya mantan terpidana yang belum melengkapi dokumen persyaratan untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam tahapan pencalonan.

Bahwa setelah melakukan pengawasan verifikasi administrasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui SIPOL dari 684  orang bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo hanya 54 orang atau 8 persen  yang dinyatakan memenuhi syarat. 

pada Verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Tahun 2024, terdapat hasil pengawasan dan catatan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Pada tahapan verifikasi administrasi serta sebagai upaya dalam melakukan pencegahan sengketa proses dan pelanggaran Pemilu, yang kemudian berkonsekuensi hukum di kemudian hari, maka Bawaslu mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Provinsi Gorontalo untuk:

1. Menelaah kembali dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi masing-masing Partai Politik yang sudah diserahkan oleh KPU Provinsi Gorontalo melalui akses SILON masing-masing Partai Politik

2. Melakukan penyesuaian dan perbaikan dokumen pencalonan dan syarat calon sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan yang telah diatur dalam PKPU

3. Bawaslu mendorong semangat pencegahan kolaboratif bersama stakeholder Pemilu, baik dari partai politik sebagai peserta pemilu dan lembaga yang terkait dengan legalisasi syarat bakal calon, misalnya TNI, Polri, apparat penegak hukum, dokter, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pengawas lainnya, misalnya komisi informasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan  stakeholder lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved