Dokumen Calon DPRD Provinsi Disorot Bawaslu Gorontalo, dari Data Ganda hingga Eks Napi tak Jujur
Hasil Hasil Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Serentak Tahun 2024 diumumkan
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyorot sejumlah hal pada administrasi calon DPRD Provinsi Gorontalo.
Hasil Hasil Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Serentak Tahun 2024 diumumkan pada Konferensi Pers Senin sore (26/6/2023).
Ahmad Abdullah anggota Bawaslu Gorontalo menyampaikan sejumlah poin temuan yang digelar sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Kata Ahmad, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan prosedur Verifikasi Administrasi untuk memastikan berkas pendaftar yang diajukan sesuai dengan peraturan KPU.
Berikut sejumlah poin temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU.
2. Terdapat ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
3. Terdapat kegandaan pencalonan lebih dari satu lembaga perwakilan, Dapil, dan/atau partai politik peserta Pemilu.
4. Perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTPel.
5. KPU tidak membuka akses pembacaan data Sistem Informasi Pencalonan (SILON) seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu/Panwaslu Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
6. SILON tidak berfungsi dengan baik. Kemudian dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo baik secara langsung pada saat proses verifikasi administrasi maupun tidak langsung melalui pemantauan akses SILON yang diberikan KPU, ditemukan beberapa catatan hasil pengawasan, yaitu :
A. Terdapat kegandaan Bakal Calon, yaitu :
a. Ganda dengan 1 (satu) lembaga perwakilan yaitu DPRD Provinsi Gorontalo dan di Calonkan lebih dari 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu (pengawasan melalui akses SILON)
b. Ganda dengan lebih dari 1 (satu) Dapil dan 1 (satu) lembaga perwakilan, atau sudah dicalonkan di lembaga perwakilan DPRD Provinsi kemudian dicalonkan kembali di lembaga perwakilan DPR RI (hasil pengawasan vermin kepada Verifikator KPU Provinsi Gorontalo)
c. Total Bakal Calon Anggota Legislatif berpotensi ganda sebanyak 4 (Empat) orang
B. Terdapat catatan hasil pengawasan terkait dengan Bakal Calon yang berstatus masih sebagai kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang belum melampirkan surat pengunduran diri/dokumen pendukung sesuai ketentuan PKPU
C. Terdapat catatan hasil pengawasan adanya perbedaan nama pada fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang di inputkan Bakal Calon di Silon
D. Terdapat catatan hasil pengawasan adanya ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon
E. Terdapat catatan hasil pengawasan adanya mantan terpidana yang belum melengkapi dokumen persyaratan untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam tahapan pencalonan.
Bahwa setelah melakukan pengawasan verifikasi administrasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui SIPOL dari 684 orang bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo hanya 54 orang atau 8 persen yang dinyatakan memenuhi syarat.
pada Verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Tahun 2024, terdapat hasil pengawasan dan catatan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Pada tahapan verifikasi administrasi serta sebagai upaya dalam melakukan pencegahan sengketa proses dan pelanggaran Pemilu, yang kemudian berkonsekuensi hukum di kemudian hari, maka Bawaslu mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Provinsi Gorontalo untuk:
1. Menelaah kembali dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi masing-masing Partai Politik yang sudah diserahkan oleh KPU Provinsi Gorontalo melalui akses SILON masing-masing Partai Politik
2. Melakukan penyesuaian dan perbaikan dokumen pencalonan dan syarat calon sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan yang telah diatur dalam PKPU
3. Bawaslu mendorong semangat pencegahan kolaboratif bersama stakeholder Pemilu, baik dari partai politik sebagai peserta pemilu dan lembaga yang terkait dengan legalisasi syarat bakal calon, misalnya TNI, Polri, apparat penegak hukum, dokter, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pengawas lainnya, misalnya komisi informasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan stakeholder lainnya.(*)
Tak Pernah Ditahan, Mustafa Yasin Aleg Gorontalo Ungkap Kronologi Sebenarnya di Arab Saudi |
![]() |
---|
Puluhan Anggota DPRD Gorontalo 'Bolos' Massal, Rapat Paripurna APBD Kembali Ditunda |
![]() |
---|
Harga Beras Melonjak, Komisi II DPRD Gorontalo Desak Bulog Operasi Pasar |
![]() |
---|
6 Anggota DPRD Gorontalo Sering Bolos Rapat karena Urusan Pribadi hingga Bisnis di Luar Negeri |
![]() |
---|
GORONTALO TERPOPULER: Siswa Alami Kecelakaan Akibat Hindari Razia - Polisi Tahan Motor Beda Plat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.