Kamis, 26 Maret 2026

Psikolog Riza Wahyuni Asal Jatim Cerita Soal Bahaya Child Grooming dan Pedofilia di Gorontalo

Hal itu diungkapkan  Riza Wahyuni yang datang jauh-jauh dari Jawa Timur (Jatim) kepada para camat dan kades di Kabupaten Gorontalo. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Psikolog Riza Wahyuni Asal Jatim Cerita Soal Bahaya Child Grooming dan Pedofilia di Gorontalo
TribunGorontalo.com
Seringkali pelaku kekerasan seksual kepada anak adalah orang terdekat yang mestinya jadi pelindung. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ada beberapa kekerasan kepada anak secara seksual yang perlu diketahui warga Gorontalo. 

Hal itu diungkapkan  Riza Wahyuni yang datang jauh-jauh dari Jawa Timur (Jatim) kepada para camat dan kades di Kabupaten Gorontalo. 

Riza adalah Psikolog Klinik dan Forensik LPP Geofira dan Satgas PPA Jawa Timur.

Ia menjelaskan, kekerasan seksual di Indonesia kian meningkat dari masa ke masa.

Katanya, kasus merebak karena masih banyak pihak tidak menyadari bagaimana kekerasan seksual terjadi.

Pelaku kekerasan didominasi oleh orang-orang terdekat korban yang mestinya bertanggung jawab melindungi.

Sementara, satu dari banyak penyebab terbesar adalah trauma masa lalu. Mereka juga korban dan tidak mendapatkan perawatan yang seharusnya.

21/6/2023_Riza Wahyuni,
Riza Wahyuni, Psikolog Klinik dan Forensik LPP Geofira dan Satgas PPA Jawa Timur.

Ada tiga jenis kekerasan seksual secara umum:

Child Grooming, adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan (seringkali seksual) terhadap anak untuk mendekati/membangun kepercayaan anak atau bahkan keluarganya.

Bentuk child grooming ini tidak hanya secara langsung, tetapi juga dilakukan secara online. Pelaku child groomer sangat berhati-hati dalam melakukan aksinya.

Pedofilia, merupakan salah satu bentuk gangguan parafilia, dimana gangguan pedofilia memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan dan fantasi seksual tentang anak-anak pra-puber.

Tidak semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofil.

Penyebutan pedofil terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak mengakibatkan, pertama, miskonsepsi pedofilia dan kedua, potensi/celah hukum yang meringankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Diagnosa pedofilia hanya dapat dilakukan oleh psikiater forensik. 

Pelaku Kekerasan Profesional (Professional Perpetrator) 

Pelaku ini dengan sengaja menggunakan organisasi atau tempatnya bekerja untuk memudahkan melakukan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.

Kurang lebih 10 persen anak dan remaja pernah ditempatkan di institusi khusus anak.

Penelitian yang sama ditemukan bahwa kasus-kasus pelaku profesional lebih banyak dibanding kasus pelaku yang pedofil.

"Sangat penting mengenali ciri-ciri anak yang mengalami kekerasan serta pelaku kekerasan terhadap anak. Hal ini dimaksudkan agar kita dapat melakukan kegiatan pencegahan serta merespon secara tepat apabila kekerasan terhadap anak telah terjadi, termasuk di dalamnya berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," jelas Riza Wahyuni seperti dikutip TribunGorontalo.com, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Merlan S Uloli Minta Media Gorontalo Berani Ekspos Wajah Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap perempuan anak adalah segala perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis.

Didalamnya termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat perempuan dan anak.

Kekerasan dibagi menjadi dua bentuk, yakni kekerasa fisik atau perbuatan oleh seseorang yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka pada tubuh perempuan dan anak.

Ada pula kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, termasuk merendahkan martabat dan memperlakukan perempuan dan anak, bahkan menimbulkan trauma yang berkepanjangan terhadap perempuan dan anak.

Berikut tindak pidana pelecehan seksual:

1. Perkosaan

2. Perbuatan Cabul

3. Persetubuhan Terhadap Anak

4. Perbuatan Melanggar Kesusilaan

5. Pornografi Yang Melibatkan Anak

ó. Pemaksaan Pelacuran

7. TPPO Dengan Maksud Eksploitasi Seksual

8. Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga

9. TPPU Yang Pidana Asalnya adalah Kekerasan Seksual

10. Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Peraturan Lain

Beberapa tingkatan intervensi perlindungan perempuan dan anak, antara lain intervensi primer (universal), yakni pendidikan, informasi dan peningkatan kepekaan (sensitisation).

Intervensi sekunder (bersasaran), yaitu dukungan keluarga intervensi dini. Intervensi tersier (perseorangan) seperti dukungan intensif keluarga dan pengasuhan alternatif. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved