Pilpres 2024
244 Hari Menuju Pilpres 2024 - Analisis Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming masih berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/140623-prabowo-gibran.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming masih berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto.
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, kalau dari analisis hukumnya tentu, Gibran masih punya peluang seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari PSI untuk meninjau kembali batas usia capres - cawapres.
"Selain PSI, ada juga dua wakil bupati yang mengajukan permohonan ke MK. Poinnya mereka meminta, mereka yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju pilpres asalkan punya pengalaman kepala daerah," ujar Refly saat bincang dengan pengamat komunikasi politik Hendri Satrio yang ditayangkan melalui kanal YouTube R66 Newlitics, Rabu 14 Juni 2023.
Refly menanggapi pertanyaan Hensat terkait isu politik Gibran akan menjadi cawapres dari Prabowo.
Lebih jauh, kata Refly, tentu gosip atau rumor tersebut perlu diverifikasi. Dia mengaku hanya bisa menganalisa. "Dari analisa hukum masih punya peluang," ucapnya.
Isu politik ini kembali mencuat di tengah menghangat kontestasi menuju Pilpres 2024.
Menurut Refly, Prabowo akan diuntungkan jika Gibran menjadi cawapresnya.
"Kan yang didapat pak Prabowo adalah para pendukung Jokowi," kata dia.
Perlu diketahui Gibran adalah kader PDIP. Dia pernah dipanggil DPP untuk klarifikasi seputar pertemuannya dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
Wali Kota Solo itu juga masuk bursa cawapres. Beberapa lembaga survei menemukan elektabilitas Gibran cukup moncer.
Syarat Cawapres
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski dalam hal teori semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017.
Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
(*)