Rabu, 4 Maret 2026

Hamim Pou Akan Tinggalkan Bone Bolango-Gorontalo Demi Nyaleg di Sulawesi Utara, Minta Direstui

Hamim pun memohon restu kepada para masyarakat Gorontalo Khususnya Kabupaten Bone Bolango untuk dapat mengembang amanah di Provinsi Sulawesi Utara .

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Hamim Pou Akan Tinggalkan Bone Bolango-Gorontalo Demi Nyaleg di Sulawesi Utara, Minta Direstui
TribunGorontalo.com
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat mengenakan karawo Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bupati Bone Bolango Hamim Pou akan cepat mengakhiri jabatannya di Gorontalo

Bukan demi jabatan yang lebih tinggi di Gorontalo, Hamim Pou justru akan mewakili Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Senayan sebagai DPR RI. 

Jabatan Bupati Bone Bolango yang akan ia pegang hingga 2024 nanti, akan cepat-cepat ditinggalkan. 

“Insya allah tahun ini saya akan mengakhiri jabatan saya lebih cepat dari pada yang diatur, insyaallah saya akan berhenti nanti pada bulan Oktober 2023,” kata Hamim.

Kata Hamim, dirinya mendapat mandat dari Partainya, Nasdem, untuk maju pada Pemilu 2024 di Sulut. 

“Ada permintaan ada penugasan partai,” katanya.

Hamim pun memohon restu kepada para masyarakat Gorontalo Khususnya Kabupaten Bone Bolango untuk dapat mengemban amanah di Provinsi Sulawesi Utara.

“Mohon didoakan saya insyaa allah dapat mewakili masyarakat Sulawesi Utara, semoga bisa sukses di Provinsi Sulawesi Utara, karena torang sama sama basudara,” pungkas Hamim.

Kabar hengkanya Hamim Pou ke Sulut tentu mengubah peta politik di Gorontalo. Kendati sosok yang disebut-sebut kuat sebagai calon Gubernur Gorontalo ini ditakuti lawan. 

Hamim tercatat lahir 11 Januari 1969. Ia Bupati Bone Bolango 3 periode yakni 2013—2015, 2016—2021 dan 2021—2024.

Dikutip dari wikipedia.org, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bone Bolango periode 2010. Pada periode pertama ia menggantikan bupati sebelumnya Abdul Haris Nadjamudin yang tersandung masalah korupsi untuk sisa masa jabatan 2010–2015.

Pada awalnya, ia dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Bupati sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.75-679 tahun 2010.

Lalu ia dilantik sebagai Bupati definitif 10 Mei 2013 oleh wakil gubernur Idris Rahim. Namun, ternyata pelantikan ini dinilai menyalahi prosedur dan menyalahi pasal 111 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada 27 Mei 2013, ia lalu dilantik kembali oleh Gubernur Rusli Habibie. Untuk sisa jabatannya kali ini ia didampingi oleh H Mohammad Kilat Wartabone.

Riwayat Pendidikan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved