Musim Durian Kini Dimanfaatkan Pengedar Sabu, Begini Modusnya
Kepolisian Gorontalo Kota menggagalkan penyelundupan narkoba antar provinsi. Kali ini tersangka memanfaatkan musim durian untuk menjalankan modusnya.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian Kota Gorontalo menggagalkan penyelundupan narkoba antar provinsi.
Kali ini tersangka memanfaatkan musim durian untuk menjalankan modusnya.
Saat digeledah polisi, sabu ternyata diselipkan di dalam buah durian.
Polisi pun segera mengamankan empat orang tersangka diantaranya FF (20), I (42) , RH (31), AH.
Kejadian bermula ketika pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap tersangka FF di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Dari tangan FF, polisi mengamankan satu buah dus berisikan empat buah durian serta plastik kip yang berisi butiran narkotika sabu dengan berat 304 miligram atau 0.304 Gram.
"Dari hasil pengembangan kita lanjutkan ke daerah sebelah karena tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka kedua yang berada di Sulawesi Tengah, " ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat Konferensi pers 8/6/2023.
Kepolisian pun melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Sulawesi Tengah. Tersangka FF akhirnya mengakui barang tersebut diberikan tersangka IR di Desa Sindouan , Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.
Dari pengembangan tersangka IR, polisi menangkap tersangka RH dan AH yang masing masing terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.
Kedua tersangka diketahui berdomisili di Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 pirek kaca, 3 bong, 2 timbangan digital, 3 korek api, 2 penutup botol yang telah terangkai dengan sedotan, dan 1 kotak handphone berisi plastik klip.
Saat ini keempat tersangka telah di amankan di Polres Gorontalo Kota,.
"Tersangka FF dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU narkotika Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara dengan dengan maximal 8 miliar," ujar Ade Permana
Selain itu ketiga tersangka lainya di jerat juga dengan Undang Undang Narkotika denga pasal berbeda.
"Untung tersangka IR, RH, AH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 subsider lebih pasal 127 ayat 1 UU tentang narkotika, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda maximal 10 miliar rupiah, " Pungkas Kapolresta Gorontalo Kota.
Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain, tak lain adalah dalang. Narkoba keempat tersangka itu berasaL dari sosok berinisial M di kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.
"Tersangka yang kelima masih dalam pencarian atau DPO. Karena saat tim datang ke rumahnya tersangka sudah tidak berada di rumah, " tutup Ade Permana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-pengedar-sabu-dibekuk-polisi-Gorontalo.jpg)