Curnamor Gorontalo
Curanmor Gorontalo Ini Mampu Bobol Motor dalam 5 Detik, Belajar di Youtube dan Praktik di Manado
Hal ini disampaikan langsung oleh tersangka berinisial RP, saat ditanyakan oleh Kapolresta Gorontalo Kota Ade Permana.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/862023_Motor-curian_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pantas bisa mencuri belasan motor, seorang residivis pencurian motor (curanmor) Gorontalo mengaku hanya butuh 5 detik mampu membobol sebuah sepeda motor.
Ia adalah RP, tersangka curanmor Gorontalo yang digiring Polresta Gorontalo Kota ke depan wartawan pada Konferensi Pers, Kamis (8/6/2023).
Awalnya, Ade bertanya ke pelaku, tentang bagaimana cara ia melakukan pencurian motor (curanmor).
Tersangka RP pun menjawab, bahwa ia melakukan pencurian dengan menggunakan obeng plat yang berukuran kecil.
"Hanya 5 detik, proses pencuriannya," kata RP.
RP juga mengaku, pertama kali mencoba mencuri motor di Kota Manado.
Sejak 2017 tersangka RP mulai mencoba praktik melawan hukum tersebut.
"Saya belajar dari Youtube, dan mulai mencobanya di Kota Manado," ujar pelaku curanmor itu.
Meski mahir, namun RP mengaku rata-rata motor yang ia curi masih menggunakan kunci manual.
Sebab, motor yang sudah menggunakan smart key atau key less susah untuk dicuri.
"Kalau yang pakai remot susah, seperti Nmax, PCX, dan motor baru lainnya," jelas tersangka kepada Kapolresta.
Saat ini, barang bukti berupa motor yang telah dicuri oleh pelaku telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota.
Dari hasil pantauan, sekitar belasan motor terparkir di Polresta dan telah dilabeli garis polisi.
RP diringkus setelah mencuri motor pada 3 Juni 2023 lalu. Seorang korban melaporkan kehilangan motor ke Polresta Gorontalo Kota.
Melalui laporan itu, polisi mengembangkan kasus hingga mengarah kepada pria 45 tahun berinisial RP tersebut.
Sebelumnya kata Ade, 11 motor hasil curian ini telah dijual ke berbagai daerah. Harganya di bawah RP 5 juta.
Kata Ade, 4 motor dijual ke Suwawa, Bone Bolango dengan rata-rata harga Rp 2.250.000.
Lalu 2 unit motor dijual ke Monano, Gorontalo Utara dengan harga masing-masing Rp 3.5 juta.
Selanjutnya ada yang dijual ke Buol, Kabupaten Gorontalo, serta ke Buol, Sulawesi Tengah. Ada pula yang dijual ke Manado, Sulawesi Utara.
Hasil interogasi polisi, biasanya 2 pelaku ini melancarkan aksinya pada malam hari. Mereka memanfaatkan warga yang lengah menjaga kendaraanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini diancam dengan pidana penjara 7 tahun.
Pelaku utama ini sebetulnya merupakan residivis kasus pencurian motor (curanmor). Sementara tersangka kedua yang membantu menjual motor merupakan residivis penganiayaan. (*)