Bocah Dilecehkan 7 Pria
10 Pria Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan Gorontalo, 7 Tertangkap Sisanya Buron
Ada 5 pelaku ditangani Polda Gorontalo. Lalu 1 orang ditangani Polres Bone Bolango, dan 1 orang ditangani khusus karena masih di bawah umur.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Sebanyak 3 pria jadi buronan dalam kasus pencabulan dan persetubuhan bocah perempuan di Gorontalo.
Artinya, kini ada 10 tersangka dalam kasus itu. Sebab 7 tersangka kini telah diamankan polisi.
Ada 5 pelaku ditangani Polda Gorontalo. Lalu 1 orang ditangani Polres Bone Bolango, dan 1 orang ditangani khusus karena masih di bawah umur.
“Telah ditangkap itu ada 6 telah dilimpahkan ke polda, yang satu ini lapornya di polsek kabila jadi kami tindak lanjuti, dengan status sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli saat menggelar konferensi pers 7/6/2023.
Kronologinya, bocah perempuan ini sebetulnya diajak oleh teman yang ia kenal di media sosial (medsos) FB.
Baru seminggu ketemu, si tersangka FA mengajak bocah tersebut ke rumahnya di Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Ia dijemput di rumahnya di Kabila, Bone Bolango.
“Hubungan mereka kalau dibilang teman, bukan pacar,” kata AKBP Muhammad Alli.
Dari hasil penyelidikan pun pelaku FA terbukti bersalah dan akan di dijerat dengan pasal berlapis.
“Secara fakta fakta bahwa benar telah terjadi tindak pidana membawa anak yang belum dewasa dalam hal ini anak di bawa umur,”
Saat ini pun FA telah di jerat pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun tidak menutup kemungkinan FA pun akan di jerat dengan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka lainya.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Muhammad Arianto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Gorontalo masih memburu tiga tersangka lainya.
“Pelakunya masih ada tiga yang buron , total ada 10 pelaku,
dan ini masih akan berkembang lagi , tergantung hasil penyelidikan oleh teman teman kita yang ada di polda,” tambah Arianto.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro merinci 6 rekan FA yang ikut melecehkan bahkan menyetubuhi bocah perempuan itu.
Ada pria berinisial MP usia 23 tahun, lalu RL usia 25 tahun, NA usia 22 tahun, ED 27 tahun, MT 43 tahun, serta pria berbeda setahun dengan korban, RL usia 16.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.