Jumat, 20 Maret 2026

DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Soal Revitalisasi Pasar Sentral, Ismail Alulu: Kenapa Belum Ditempati?

Ismail Alulu Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan, revitalisasi Pasar Sentral merupakan program Kementrian Perdagangan

Tayang:
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto DPRD Provinsi Gorontalo Soal Revitalisasi Pasar Sentral, Ismail Alulu: Kenapa Belum Ditempati?
TribunGorontalo.com
Pasar Sentral Kota Gorontalo direvitalisasi dengan dana Rp 55 miliar. Kini rampung dan masih belum ditempati oleh pedagang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo kembali menyoroti revitalisasi Pasar Sentral. Sebab, kini belum juga ditempati oleh para pedagang. 

Ismail Alulu Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan, revitalisasi Pasar Sentral merupakan program Kementrian Perdagangan yang bermitra dengan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo

Kata Ismail, ia akan mengawal dan mengawasi proyek itu hingga benar-benar bisa menguntungkan masyarakat. 

Apalagi, dirinya juga sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sentral. Ia meminta agar pemanfaatan pasar itu segera dilakukan, karena masyarakat sudah menunggu. 

Ismail mengungkapkan dirinya sering kali menerima keluhan masyarakat, khususnya para pedagang yang menanyakan kapan pasar sentral bisa digunakan berdagang. 

“Sebagai wakil rakyat saya punya kewajiban untuk membela pedagang serta mengawal persoalan ini,” tegas dia. 

Ia pun meminta agar otoritas resmi segera menindaklanjuti keluhan para pedagang, terutama segera memanfaatkan pasar ini. 

Ia hanya tak mau, persoalan Pasar Sentral yang terlalu berlarut-larut, akan menimbulkan konflik sosial di antar pedagang serta masyarakat 

Tidak bisa dipungkiri, saat ini di sekitaran pasar ada beberapa tempat terbengkalai yang menimbulkan bau busuk yang menyengat kemana-mana. 

Proyek Pasar Sentral Kota Gorontalo ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) satker Provinsi Gorontalo. Nilai kontrak Rp 55 Miliar. 

Pelaksana proyek seperti tercantum pada dokumen kontrak adalah PT Totalindo Eka Persada, sebuah perusahaan berkantor di Jl Tebet Raya, Kecamatan Tebet Barat, Jakarta Selatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved