Rabu, 4 Maret 2026

DPRD Provinsi Gorontalo

Opini BPK RI untuk Laporan Keuangan Pemprov di Sidang DPRD Provinsi Gorontalo

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang mengaku jika laporan keuangan Pemprov Gorontalo mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Opini BPK RI untuk Laporan Keuangan Pemprov di Sidang DPRD Provinsi Gorontalo
TribunGorontalo.com/free
Penandatanganan berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 oleh Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI Pius Lustrilanang. (Foto : Mila) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo  - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi di Sidang Paripurna ke-101 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (29/5/2023). 

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang mengaku jika laporan keuangan Pemprov Gorontalo mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Penilaian BPK ini tentu bukanlah hal biasa. Sebab, dengan penilaian ini, artinya kini Pemprov Gorontalo telah mendapat opini WTP dari BPK hingga 11 kali berturut-turut. 

Pencapaian Opini WTP ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. 

Tentunya tidak lepas juga dari sinergi seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi dan pengawasannya.

“Sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material,” kata Pius.

Selain itu, pelaksanaan program atau kegiatan juga pelaporan keuangan tahun anggaran 2022 telah didukung dengan SP yang cukup efektif. 

“BPK menyimpulkan bahwa opini  Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Pius Lustrilanang.

Meski begitu, bukan berarti Pemprov Gorontalo lolos dari catatan BPK RI. Ada sejumlah catatan yang diminta untuk ditindaklanjuti. 

Pertama, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada empat SKPD melebihi ketentuan Perpres nomor 33 tahun 2020 dan SHSR 2022.

Kedua, kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada dinas PUPR dan Dikbudpora senilai Rp 1,32 miliar dengan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp 528,24 juta. 

Ketiga, penatausahaan aset pada Pemerintah Provinsi Provinsi Gorontalo.

“Meskipun opini sudah WTP, namun tetap diperlukan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Gorontalo,” tegas Pius. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan pada Penjagub Gorontalo agar merevisi peraturan gubernur tentang standar harga satuan regional dengan memendomani pada Perpres Nomor 33 tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif BPK RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemprov Gorontalo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved