Polisi Razia 4 Pasangan Bukan Suami Istri dari Sejumlah Penginapan di Kota Gorontalo
Data yang diinformasikan polisi, 4 pasangan bukan suami istri ini ada yang bahkan masih usia 17 tahun hingga paling tua 29 tahun.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2952023_penginapan_pasutri.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 4 pasangan bukan suami istri terjaring razia di sejumlah penginapan di Kota Gorontalo, Minggu (28/5/2023).
Tak cuma 4 pasangan itu saja, polisi juga berhasil meringkus pasangan pengguna aplikasi hijau Michat.
Data yang diinformasikan polisi, 4 pasangan bukan suami istri ini ada yang bahkan masih usia 17 tahun hingga paling tua 29 tahun.
Sementara pasangan yang diketahui melakukan transaksi MiChat rupanya masih berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, polisi bisa mengendus praktik itu karena adanya laporan masyarakat.
Apalagi, laporan itu terkait dengan maraknya praktik prostitusi online di Gorontalo.
"Ini merupakan salah satu upaya preventif di mana akhir akhir ini maraknya kasus anak hilang di Kota Gorontalo," kata Leonardo.
Saat ini keempat pasang hingga dua pasangan pengguna MiChat, kini dibawa ke Polresta Gorontalo.
"Sepuluh orang ini diamankan dan dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk diberikan pembinaan sambil menunggu keluarga masing masing untuk menjemput,” tutup Kompol Leonardo. (*)