Bocor Keputusan MK tentang Keputusan Sistem Proporsional Tertutup, Mahfud: Preseden Buruk

Padahal, keputusan MK yang diduga akan mengembalikan sistem proporsional Pemilu 2024 ke mekanisme tertutup itu, adalah pelanggaran. 

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Mahfud MD komentari bocornya informasi tentang sistem proporsional terutup untuk Pemilu 2024 nanti. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahfud MD mengomentari bocornya keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) ke publik. 

Padahal, keputusan MK yang diduga akan mengembalikan sistem proporsional Pemilu 2024 ke mekanisme tertutup itu, adalah pelanggaran. 

Adapun informasi tersebut dibocorkan oleh Denny Indrayana. Karena itu, Mahfud meminta agar Denny diperiksa polisi. 

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk,” cuit Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Minggu (28/5/2023).

Karena itu kata Mahfud, polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny tersebut. 

“Agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tambah Mahfud. 

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang saat ini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari para hakim konstitusi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved