Minggu, 15 Maret 2026

video

VIDEO Sosialisasi Permen PAN RB Oleh BKKN Provinsi Gorontalo

Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan Musyawarah kerja Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) di Gedung BeLe Li Liyadia Kota Gorontalo, Kamis (

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto VIDEO Sosialisasi Permen PAN RB Oleh BKKN Provinsi Gorontalo
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Permen PAN RB 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan Musyawarah kerja Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) di Gedung BeLe Liyadia Kota Gorontalo, Kamis (25/5/2023).

Sekretaris BKKBN Provinsi Gorontalo, Effendy Korompot mengatakan, sosialisasi tersebut terutama menekankan soal Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023. 

Dalam Permen itu, hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023

"PLKB yang selama ini tugasnya pokoknya di lapangan sama dengan penyuluh KB, nomenklaturnya berbeda, hak dan kewajiban administrasi kepegawaian," kata Effendy Korompot.


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved