video
VIDEO Sosialisasi Permen PAN RB Oleh BKKN Provinsi Gorontalo
Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan Musyawarah kerja Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) di Gedung BeLe Li Liyadia Kota Gorontalo, Kamis (
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VIDEO-tumbnail-PAN-RB.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan Musyawarah kerja Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) di Gedung BeLe Liyadia Kota Gorontalo, Kamis (25/5/2023).
Sekretaris BKKBN Provinsi Gorontalo, Effendy Korompot mengatakan, sosialisasi tersebut terutama menekankan soal Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023.
Dalam Permen itu, hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023
"PLKB yang selama ini tugasnya pokoknya di lapangan sama dengan penyuluh KB, nomenklaturnya berbeda, hak dan kewajiban administrasi kepegawaian," kata Effendy Korompot.