Dosen Gugat Rektor IAIN Gorontalo

Dituding Libatkan Anak hingga Paman dalam Proyek Penelitian, Ini Penjelasan Rektor IAIN Gorontalo

Katanya, sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN), juga memegang reviewer dalam proyek penelitian dosen bernama  Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmi

|
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnain Suleman jawab tudingan KKN yang dialamatkan kepadanya. 

“Karena belakangan ditemukan ternyata ada satu penelitian yang ternyata tidak memenuhi syarat dan ternyata itu ialah milik Najamuddin Petta Solong. Dengan hal itu, maka LP2M IAIN meninjau kembali SK yang sebelumnya telah diterbitkan,” kata Zulkarnain. 

Terkait tudingan praktik KKN (Kolusi, Kolusi, dan Nepotisme), Zulkarnain menyesalkan hal itu dilayangkan Najamuddin. 

Katanya, dalam satu kelompok penelitian itu terdapat beberapa orang. Tak hanya satu. 

"Saya dan anak saya serta satu anggota dalam satu kelompok kenapa si tuding nepotisme? sementara anak saya juga adalah dosen di sini,” tegas Zulkarnain. 

Apalagi kata dia, ia dan anaknya memiliki dasar keilmuan yang sama. Sebab menurutnya, tidak masalah siapapun masuk dalam tim penelitian, terpenting adalah dosen. 

“(Bahkan) anggota dalam setiap tim itu dapat melibatkan dosen lain atau mahasiswa sekalipun," ucap Zulkarnain. 

“Siapapun bisa masuk sebagai anggota dalam tim penelitian karena penelitian membutuhkan data-data akurat sehingga bisa melibatkan siapapun, kecuali ketua timnya misal untuk kolaborasi internasional itu harus lektor kepala,” tambah Zulkarnain. 

Karena itu, praktik KKN yang dilayangkan Najamuddin itu, dibantah oleh Zulkarnain. Ia merasa melakukan hal yang profesional, jauh dari konflik kepentingan antara anak dan ayah.

"Apa salahnya jika saya meneliti dengan anak saya karena dia juga punya hak? terpenting itu prosedur nya harus dijalankan," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, polemik Najamuddin Petta Solong Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam dan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnain Suleman berawal dari proyek penelitian Litapdimas. 

Rektor disebut-sebut membatalkan penelitian Najamuddin meski telah mengantongi SK dari otoritas resmi. Ia menyebut, pembatalan itu syarat akan pelanggaran. 

Karena itu, kini persoalannya telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, penelitian, publikasi dan pengabdian kepada masyarakat (litapdimas) merupakan substansi dari perguruan tinggi.

Litapdimas menjadi barometer keunggulan sebuah perguruan tinggi. Bahkan, reputasi sebuah perguruan tinggi itu sangat tergantung dari produktivitas civitas akademika di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dihasilkannya.

“Jika para dosennya aktif di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin betul muru’ah perguruan tinggi juga akan sangat baik,” ungkap Ali Ramdhani di Jakarta dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis (25/5/2023). (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved