Dosen Gugat Rektor IAIN Gorontalo
Dituding Libatkan Anak hingga Paman dalam Proyek Penelitian, Ini Penjelasan Rektor IAIN Gorontalo
Katanya, sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN), juga memegang reviewer dalam proyek penelitian dosen bernama Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmi
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tudingan miring diarahkan kepada Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnain Suleman. Rektor ini disebut-sebut melibatkan anak hingga paman dalam proyek penelitian kampus.
Hal itu disampaikan Najamuddin Petta Solong Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Katanya, sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN), juga memegang reviewer dalam proyek penelitian dosen bernama Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) oleh Kementerian Agama.
Selain itu, rektor ini juga disebut-sebut meloloskan anaknya sebagai tim peneliti, kendati saat ini tengah melanjutkan studi.
“Sementara dasar aturan itu, orang yang sementara studi tidak bisa menerima bantuan penelitian,” kata Najamuddin, Selasa (24/5/2023).
Artinya menurut Najamuddin, selain syarat akan konflik kepentingan karena ayah sebagai reviewer proposal dan anaknya sebagai penerima proposal, juga syarat akan pelanggaran prosedural.
“Ini bukan hanya dilihat secara nepotisme sebagai anak, namun juga sementara melanjutkan studi,” katanya.
Ganjalnya lagi kata dia, rektor merangkap posisi yang juga sebagai Pejabat TUN yang mengeluarkan SK penelitian Litapdimas, dan melibatkan pamannya dalam tim.
Lalu selanjutnya, rektor disebut justru meluluskan para dosen yang saat ini justru sedang melanjutkan studi. Bahkan ada yang hubungan suami istri (pasutri).
"Saya kira jika untuk memperbaiki juknis, tentu harus rata semuanya, jangan hanya tebang pilih seperti ini." tandasnya.
Najamuddin Peta Solong sebelumnya adalah dosen yang merasa kecewa dengan rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo. Ia merasa diganjal dalam mendapatkan dana penelitian sebesar Rp 120 juta.
Kendati kata dia, proposal yang telah ia ajukan mendapatkan Surat Keputusan (SK) lolos. Tetapi belakangan dibatalkan SK tersebut. Artinya, penelitian yang akan dilakukan, batal didanai.
Ia pun menganggap ada ketidakadilan dalam pembatalan SK itu. Rektor Zulkarnain yang ia sebut-sebut bertanggung jawab.
Menjawab hal itu, Zulkarnain menjelaskan bahwa pembatalan SK itu tidak hanya dilakukan oleh dirinya sebagai rektor, tetapi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M).
Sebab dalam pengecekan akhir, proposal yang diajukan Najamuddin rupanya tak berbahasa Inggris, kendati klasternya Internasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.