RT Terjerat Narkoba

Terungkap Kronologi Penangkapan Risman Taha dalam Kasus Narkoba, Hasil Pengembangan Kasus

Sebetulnya, penangkapan berawal dari seorang pria berinisial IM. Polisi awalnya mengendus adanya transaksi barang haram itu di Gorontalo. 

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Husnul Puhi
Risman Taha di Polda Gorontalo Kota karena dugaan kasus narkoba. 

Politisi senior ini dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017. Saat itu ia menyebut Adhan Dambea tak memiliki ijazah SD.

Upaya kasasi pernah dilakukan oleh Risman Taha hingga ke Mahkamah Agung. Sia-sia, permohonannya malah ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 1174 K/Pid.Sus/2018.

Lalu pada 2019, Risman yang baru saja dilantik, terpaksa dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Soal Kasus Narkoba yang Menjerat Risman Taha Adhan Dambea Peringati Polda Gorontalo tak Main Mata

Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.

SK Gubernur itu tercatat dengan nomor 327/01/I/2019. Tertuang dalam SK itu, Gubernur Gorontalo sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan Risman Taha.

Sebab, Risman dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara aturan SK itu dikeluarkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjabat saat itu.

Ini merupakan implementasi PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved