video
VIDEO Tersangka Tabrak Lari Gorontalo Dijerat Pasal berlapis, Kemudikan Mobil Dalam Kondisi Mabuk
Pemuda berinisial ARB ini ditetapkan tersangka sejak Selasa 16 Mei 2023 lalu. Itu sehari setelah dirinya menyerahkan diri ke polisi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pelaku tabrak lari menggunakan mobil Honda Brio Kuning telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda berinisial ARB ini ditetapkan tersangka sejak Selasa 16 Mei 2023 lalu. Itu sehari setelah dirinya menyerahkan diri ke polisi.
"Jadi kita menetapkan pelaku sebagai tersangka dua hari setelah kejadian," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kompol Ade Permana, Jumat (19/5/2023).
Peristiwa tabrak lari menggunakan mobil Brio Kuning ini terjadi di Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo.
Mobil bukanlah milik ARB, melainkan milik rekannya yang saat itu bersamanya di mobil.