Kamis, 5 Maret 2026

video

VIDEO Tersangka Tabrak Lari Gorontalo Dijerat Pasal berlapis, Kemudikan Mobil Dalam Kondisi Mabuk

Pemuda berinisial ARB ini ditetapkan tersangka sejak Selasa 16 Mei 2023 lalu. Itu sehari setelah dirinya menyerahkan diri ke polisi. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pelaku tabrak lari menggunakan mobil Honda Brio Kuning telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemuda berinisial ARB ini ditetapkan tersangka sejak Selasa 16 Mei 2023 lalu. Itu sehari setelah dirinya menyerahkan diri ke polisi. 

"Jadi kita menetapkan pelaku sebagai tersangka dua hari setelah kejadian," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kompol Ade Permana, Jumat (19/5/2023). 

Peristiwa tabrak lari menggunakan mobil Brio Kuning ini terjadi di Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo.

Mobil bukanlah milik ARB, melainkan milik rekannya yang saat itu bersamanya di mobil. 


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved