Tabrak Lari Gorontalo

Tersangka Tabrak Lari Gorontalo Dijerat Pasal berlapis, Kemudikan Mobil Dalam Kondisi Mabuk Miras

Pemuda berinisial ARB ini ditetapkan tersangka sejak Selasa 16 Mei 2023 lalu. Itu sehari setelah dirinya menyerahkan diri ke polisi. 

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Husnul Puhi
ARB ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari di Gorontalo. Ia menabrak seorang lansia lalu kabur dan bersembunyi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pelaku tabrak lari menggunakan mobil Honda Brio Kuning telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemuda berinisial ARB ini ditetapkan tersangka sejak Selasa 16 Mei 2023 lalu. Itu sehari setelah dirinya menyerahkan diri ke polisi. 

"Jadi kita menetapkan pelaku sebagai tersangka dua hari setelah kejadian," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kompol Ade Permana, Jumat (19/5/2023). 

Peristiwa tabrak lari menggunakan mobil Brio Kuning ini terjadi di Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo.

Mobil bukanlah milik ARB, melainkan milik rekannya yang saat itu bersamanya di mobil. 

Sebetulnya tak cuma ARB, dalam mobil Brio Kuning itu, juga ada dua rekan lainnya. Mereka bertiga telah mabuk berat minuman keras (miras). 

"Yang dua rekannya masih kami jadikan saksi, untuk dijadikan tersangka masih sementara kami dalami," imbuh Ade Permana.

Kata Ade, sebelum kejadian, pelaku sempat menyerempet bentor yang berada di belakang korban.

Sehingga, kaca spion bagian kanan mobil lepas.

"Setelah menyerempet bentor, pelaku ini banting stir ke kiri, pada saat itulah dia menabrak korban," jelasnya.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, pelaku tak menyadari bahwa telah menabrak seorang korban.

Saat pelaku menoleh ke kaca spion sebelah kiri, korban yang ditabraknya itu telah tiada.

Karena posisi korban setelah ditabrak langsung terpental ke selokan air.

Karena kelalaiannya ini, polisi menjerat ARB dengan pasal berlapis. Pasal 310 ayat 4 junto, dan pasal 312 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved