Senin, 9 Maret 2026

Kejaksaan Kantongi Bukti Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan

Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Kejaksan Agung. Karena itu, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali p

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Kejaksaan Kantongi Bukti Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan
TribunGorontalo.com
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS. 

Padahal kenyataannya, banyak pembangunan tower BTS yang terbengkalai.

"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," ujar Ketut.

Reaksi NasDem

Sementara itu, Partai NasDem buka suara soal pemanggilan kembali oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan pihaknya menghormati pemanggilan atas menteri dari NasDem itu.

Menurut dia, pemanggilan terkait perkara hukum itu tidak harus dibedakan antara kedudukan satu dengan lainnya.

"Pemanggilan itu kan saya pikir kalau masalah pemanggilan itu kan semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum ya, dan pak Johnny punya kewajiban untuk memberikan keterangan terhadap pemanggilan tersebut," kata Ali saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa, Kejaksaan Juga Geledah Sejumlah Lokasi

Ali menegaskan, pemanggilan terhadap Johnny G Plate ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Oleh karenanya, saat disinggung soal bagiamana tanggapan NasDem terkait hal ini, Ali menyebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan apapun kepada publik.

"Tentunya kalau dalam kapasitas dia sebagai saksi saya pikir kita tidak perlu melihat itu ya, dalam kapasitas sebagai saksi ya, saya pikir itu adalah hak dan kewajibannya kan," tutur dia.

"Iya artinya kan apa yang harus kita... kecuali ada hal yang luar biasa, sepanjang dia dipanggil dalam kapasitas nya sebagai saksi dan kapasitas nya sebagai menteri kan, kita juga tidak punya kapasitas untuk bereaksi," tukas Ali. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved