Pemilu 2024
Tanpa Alasan, 1 dari 14 Bakal Calon DPD RI Dapil Gorontalo Nyatakan Mundur Bertarung di Pemilu 2024
Dari 14 bakal calon DPD RI Dapil Gorontalo yang lolos verifikasi faktual, hanya 13 yang daftar siap bertarung Pemilu 2024.
Penulis: Risman Taharudin |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1552023_Pemilu-2024_DPD-RI_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- KPU merilis nama-nama bakal calon DPD RI Gorontalo yang telah daftar Pemilu 2024 hingga pukul 23.00, Minggu (14/5/2023).
Dari 14 bakal calon DPD RI Dapil Gorontalo yang lolos verifikasi faktual, hanya 13 yang daftar siap bertarung Pemilu 2024.
Artinya, ada satu bakal calon anggota DPD RI yang tak mendaftar kembali. Padahal, Minggu 14 Mei 2023 adalah batas pendaftaran kembali.
Berikut nama-nama bakal calon anggota DPD RI dapil Gorontalo yang telah daftar kembali ke KPU Provinsi.
Adapun satu bakal calon DPD RI yang tak kembali mendaftarkan dirinya di Pemilu 2024 yakni Nirwana Natalia Dunda.
Belum ada konfirmasi dari Nirwana terkait dirinya yang tak kembali mendaftar. Sebab, hingga detik-detik penutupan, Nirwana tak juga melakukan konfirmasi ke KPU.
Menurut Fadlyanto Koem kepada TribunGorontalo.com pada (11/5/2023) lalu menjelaskan, pendaftaran kembali DPD RI hanya dibuka pada 1-14 Mei 2023.
Pada rentang waktu itu, KPU kata dia menerima pendaftaran dari pukul 0800 - 16. 00 Wita.
Namun pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat
Lanjut Fadlyanto, untuk menjadi calon DPD RI itu sudah ditetapkan jadwalnya, jikalau sampai pada hari yang ditentukan belum juga mendaftarkan diri maka dianggap gugur.
Senada dengan itu, Hendrik Imran Divisi Teknis penyelenggara menambahkan, LO dari Nirwana tersebut menginformasikan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon DPD RI
"Bersangkutan hanya menginformasikan mengundurkan diri dan tidak ada alasan lain, walaupun memang setiap jam kita konfirmasi atas kepastian bacalon tersebut sebab kesempatan terakhir itu kemarin," tuturnya
Kata Hendrik, pihaknya setiap saat dan setiap waktu mengonfirmasi pendaftaran kepada yang bersangkutan, hanya saja melalui LO calon tersebut, bersangkutan mengatakan sudah mengundurkan diri dalam kontestasi DPD dan akan menyurati KPU
"Batas waktu itu hanya sampai tanggal 14 Mei pukul 23.59 WITA, dan jika tidak mendaftar di tanggal yang ditetapkan maka kita anggap gugur sebagai calon," tandasnya(*)
