Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg Gerindra dan Perindo Ditolak KPU Provinsi Gorontalo Gara-gara Ini

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menjelaskan alasannya saat diminta tanggapan di kantornya. 

Penulis: Risman Taharudin |
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Gerindra dan Perindo ditolak KPU Provinsi Gorontalo, Sabtu (13/5/2023). 

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menjelaskan alasannya saat diminta tanggapan di kantornya. 

Katanya, penolakan pendaftaran Gerindra dan Perindo itu gara-gara keduanya melewati jadwal seharusnya. 

KPU Gorontalo kata dia, membuka pendaftaran Bacaleg dari Partai Politik (Parpol) dari pukul 08.00 - 16.00 Wita. 

“(Gerindra dan Perindo) sudah terlambat. Melewati pukul 16.00 Wita. (Telat) satu menit saja tidak bisa (diterima),” kata Fadliyanto Pou. 

Menurut Fadliyanto, aturan terkait batas waktu registrasi itu sudah disampaikan sebelum pembukaan pendaftaran. 

Pihaknya tak bisa melanggar waktu yang telah disepakati, karena nanti akan berpotensi melanggar aturan. 

Jika registrasi sebelum pukul 16.00 Wita proses pemberkasan lebih dari pukul itu, maka tentu masih bisa ditunggu. 

Terpenting registrasi tak melewati melewati pukul 16.00 Wita. Namun besok kedua partai itu masih bisa melakukan registrasi. Whats-App-Image-2023-05-13-at-13-25-52

“Besok masih bisa datang (mendaftar),” kata Fadliyanto Koem

Catatan KPU Provinsi Gorontalo, sudah ada 8 parpol yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Yakni PKS, PDIP, Nasdem, PPP, PAN, PKB, Partai Umat, dan Demokrat. 

Sementara calon anggota DPD RI, sudah tercatat ada 13 orang yang telah mendaftar. 

Yakni Fadel Muhammad, Anna Abdul Hamid, Syarif Mbuinga, Dewi Sartika Hemeto, Tonny S Junus, Ronald Bidjuni, Jassin Dilo, Rahmiyati Jahja, Yusri Helingo, Jamaluddin Moowango, Rusliyanto Monoarfa, Adhyaksa Dault, dan Hengki Maliki.

imagepost
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved