Bos di Cikarang Hubungi Mantan Karyawati usai Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan, Tak Minta Damai

Pria inisial B, bos sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat menghubungi mantan karyawatinya AD, seusai dilaporkan terkait dugaan pelecehan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
AD dan tim kuasa hukumnya saat penuhi panggilan polisi, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pria berinisial B yang merupakan petinggi alias bos sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat menghubungi mantan karyawatinya AD (24) seusai dilaporkan oleh AD ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Diketahui B sama sekali tidak meminta damai ketika menghubungi AD.

Dikutip TribunWow dari Tribunbekasi, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum AD, Wahyu Haryadi.

 

 

Baca juga: Viral soal Karyawati di Cikarang Tidur dengan Atasan Demi Kontrak Kerja, Bos Inisial B Diperiksa

Namun, pihaknya tidak begitu mempedulikan komunikasi yang terjalin lantaran telah melaporkan kasusnya ke polisi.

"Pelaku ya coba menghubungi, cuma kami tidak terlalu merespons," kata Wahyu di Mapolrestro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Dalam komunikasi itu, B disebut melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada korban AD. Meski begitu, pelaku tidak mengajukan permohonan damai.

"Kalau ngajak damai enggak, cuma ya seperti permohonan maaf saja," tuturnya.

Sebelumnya, AD melaporkan atasannya berinisial B lantaran diduga melakukan pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan. B disebutkannya sering korban mengajak jalan berdua ke sebuah tempat.

Bahkan B sempat mengisyaratkan mengajak AD ke sebuah hotek di kawasan Jababeka sebagai syarat agar kontraknya diperpanjang.

2 Saksi Ahli

Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi akan menghadirkan dua orang saksi ahli untuk ikut mendalami ada tidaknya unsur kekerasan dan pelecehan seksual dalam kasus atasan ajak kencan karyawati di Cikarang.

Dua orang saksi ahli yang akan dihadirkan penyidik dalam kasus pelecehan seksual ini, kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

"Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual ini, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, kami akan tindaklanjut, kemudian kami akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum bahasa dan ahli hukum pidana," kata AKP Hotma Sitompul, Rabu (10/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved