Minggu, 8 Maret 2026

Sebut Miliki 8 Bukti, Kuasa Hukum Agnes Laporkan Mario Dandy atas Kasus Pencabulan terhadap Kliennya

Mario Dandy berpotensi menghadapi kasus baru. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan terhadap Agnes.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Sebut Miliki 8 Bukti, Kuasa Hukum Agnes Laporkan Mario Dandy atas Kasus Pencabulan terhadap Kliennya
YouTube Kompastv dan Twitter
Foto kiri: Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret Agnes (15) yang merupakan kekasih Dandy, merupakan pelaku anak kasus penganiayaan. Terbaru, Mario Dandy berpotensi menghadapi kasus baru. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan terhadap Agnes. 

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dua Kali Ditolak, Laporan AG yang Mengaku Dicabuli Mario Dandy Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved