Sebut Miliki 8 Bukti, Kuasa Hukum Agnes Laporkan Mario Dandy atas Kasus Pencabulan terhadap Kliennya
Mario Dandy berpotensi menghadapi kasus baru. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan terhadap Agnes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/mario-dandy-dan-agnes.jpg)
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dua Kali Ditolak, Laporan AG yang Mengaku Dicabuli Mario Dandy Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya